Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 3 -Menambah Anggota Keluarga dalam KK dan Mengurus KK yang Hilang-


Jumlah Angota keluarga dalam Kartu Keluarga bisa berkurang dan bisa bertambah dengan sebab yang beragam. Jika kita ingin menambahkan anggota keluarga lain ke dalam kartu keluarga (KK) kita karena adanya faktor kelahiran ataupun ingin memasukan orang tua, nenek, kakek serta saudara lainnya ada prosedur tersendiri yang berbeda dengan prosedur pembuatan KK baru [Baca "Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 2 -Membuat KTP dan KK baru di Kota Tujuan". 

Adapun prosedur  pengurusannya menambah anggota keluarga pada kartu keluarga sebagai berikut:

  • Membuat Surat pengantar RT/RW dan Kelurahan 
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga yang disediakan petugas kelurahan dengan mengisi Kolom kepala keluarga dan Kolom penambahan Anggota keluarga. 
  • Jika pengisian atau pemasukan kedalam KK tersebut menimbulkan perubahan data pada KTP nya maka wajib membuat KTP baru dengan meminta formulir Pembuatan KTP baru dikelurahan.
  • Siapkan foto 3x4 2 lembar jika umur seseorang yang akan ditambahkan diatas 10 tahun.
  • Penambahan anak karena baru lahir, untuk efisiensi waktu mintalah sekalian kepada petugas kelurahan formulir pembuatan akta kelahiran. 
  • Minta Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan Setempat. Siapkan juga lampirannya. Jika penambahan anak baru lahir siapkan kopian dan asli Surat keterangan lahir dari Bidan/ dokter/ rumah sakit yang menangani kelahiran anak tersebut. 
  • Siapkan lampiran berupa FC Akta, Surat Nikah dan KK lama asli kita.
  • Siapkan lampiran FC akta kelahiran dan FC KTP, FC Akta nikah/ perceraian jika anggota yang akan ditambahkan sudah memiliki NIK. 
  • Siapkan lampiran Akta kelahiran saja jika penambahan anggota keluarga yang belum mempunyai NIK 
Bawa Surat surat yang didapat dari Kelurahan Ke kecamatan beserta lampirannya dan minta tanda tangan dan stempel kecamatan pada bagian yang sudah disiapkan. Setelah itu itu Antar Ke Kantor Perwakilan Disdukcapil kecamatan terdekat.

Lamanya waktu pembuatan sekitar 5-7 hari kalender.

MENGURUS KK YANG HILANG ATAU RUSAK
Untuk mengurus KK yang hilang prosedurnya sama seperti membuat KK baru hanya saja ada penambahan lampiran, yaitu melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Jika Mengganti KK karena Rusak bisa melampirkan KK yang rusak tersebut.

Semoga bermanfaat.

Artikel terkait :


Post a Comment for "Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 3 -Menambah Anggota Keluarga dalam KK dan Mengurus KK yang Hilang-"