Dilarang Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas atau Rumah Sakit

Artikel berjudul Dilarang Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan Rumah Sakit ini merupakan pengalaman pribadi saat ingin melakukan tes kesehatan agar mendapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas. Surat keterangan sehat tersebut dipergunakan sebagai salah satu syarat administrasi  yang dipakai untuk  Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya pada bulan   juli 2017. 


Berawal saat mengantar perpanjangan SIM istri di loket SIM Keliling yang saat itu untuk biaya pemeriksaan kesehatan dipatok harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Tarif tersebut hanya untuk pengecekan tensi dan tes buta warna, sedangkan tinggi dan berat badan langsung sebut saja karena beberapa waktu lalu pernah melakukan pengukuran di tempat lain. Dalam kwitansinya tertulis biaya tes kesehatan berbasis IT berstempel dan terdapat nama klinik tertentu. Tes kesehatan tersebut saya rasa lumrah bisa dikerjakan dokter dan klinik manapun yang memiliki izin praktek, begitu juga dengan Puskesmas dan tidak harus membayar semahal itu.


Ingat sekali, ketika perpanjangan SIM ke 2 tahun 2012 dan ketika hendak menikah 2014, saya mengurus surat keterangan sehat ke puskesmas dengan membayar biaya sesuai tiket (karcis) sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Pemeriksaannya pun sama, meliputi tinggi badan, berat badan, buta warna dan tensi. Oh iya, surat keterangan sehat untuk berangkat umroh atau hajipun pernah ada teman yang bilang  bisa dibuat di puskesmas juga. Saat itu teman saya yang mengantar langsung ke Puskesmasnya.

Saat hendak memperpanjang SIM akhir bulan mei 2017 kemarin, saya pun pergi ke salah satu puskesmas di daerah Semarang guna mendapatkan surat keterangan sehat dokter puskesmas. Sayapun mendaftar ke loket dan membayar 10.000 untuk biaya pemeriksaan kesehatan yang saya inginkan. Sedangkan biaya pendaftaran bagi yang sudah ber KTP semarang tidak dikenakan biaya dan non semarang dikenakan biaya 5000.

Baca Juga : Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang setelah Sidang

Diawal saya memang mengutarakan ke petugas loket ingin membuat surat keterangan sehat, tapi tidak rinci mau digunakan untuk apa. Setelah mendapat panggilan dari dokter, dokter menanyakan ulang dan memperjelas mau digunakan untuk apa surat yang hendak saya buat. Saya pun menjawab tegas, mau digunakan untuk perpanjangan SIM. 

Setelah mendengar maksud tujuan saya, sang dokterpun langsung menjelaskan, "Mas, jika keperluannya untuk mengurus perpanjangan SIM mohon maaf kami belum bisa bantu, tapi kalau untuk yang lain kami masih bisa bantu. Karena sudah ada intruksi khusus untuk perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan pemeriksaan oleh dokter khusus di tempat pembuatan SIM langsung, tidak bisa ditempat lain"

 Baca Juga : Nomor Rekening Titipan Tilang

Sayapun bertanya ulang untuk memastikan kepada sang Dokter, "berarti suratnya tidak bisa dibuat disini pak?". "Sampai ada keputusan (baca : kesepakatan) baru masih belum bisa mas". Dokterpun menimpali. Pak Dokterpun mengembalikan karcis yang sudah saya bayar untuk dikembalikan ke loket pendaftaran, agar uang yang sudah saya bayar bisa dikembalikan.

Baca juga:  Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang

Saat saya menuju loket, petugas loketpun bertanya tanya. "Loh kok dibalikin lagi kenapa mas?", ini kata pak dokternya ndak bisa dibuat disini bu, harus di tempat pembuatan SIM langsung" jawab saya. "Oalah, jenengan ndak ngomong tadi mau dipake untuk apa. Mas, kalau dipakai untuk perpanjangan SIM kita semua para petugas kesehatan sudah pernah dikumpulkan dan disosialisasikan, Bahwasanya pembuatan Surat Keterangan Sehat Hanya bisa buat oleh dokter atau petugas yang ada di lokasi pembuatan SIM langsung. Pribasane sudah ada yang jualannya disana mas". Jelas si Ibu loket. "Ohh begitu ya bu, ya sudah mohon maaf ya bu" jawab saya.

Setelah itu juga saya bergegas ke Satlantas Poltabes Kota Semarang di dearah Kota lama untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan memperpanjang SIM saya.  Tidak usah ditebak maksud dan tujuan pemeriksaan dokter atau pemeriksaan kesehatan terpusat tersebut ya, semua sudah saling paham dan harap maklum 😎

Jika artikel Dilarang Mengurus Surat Keterangan Sehat untuk Pembuatan atau Perpanjangan SIM ke Puskesmas ini bermanfaat, silakan dishare atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.

4 comments for "Dilarang Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas atau Rumah Sakit"

Comment Author Avatar
Coba dilaporkan ke pihak terkait, ini ada yang tidak beres. Sekarang itu mudah, foto saja puskesmas mana, upload foto lempar ke twiter, cc ke pejabat2 terkait sekalian twiter kepolisan, minta difotokan surat aturan terkait yang tidak membolehkan apa yang yang dilarang tadi. Aturan harus berlaku nasional, kalau ada lokalisasi ky gt berati ada yang gak beres.

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.