Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Jika Gagal dan 3 Kondisi Kartu Prabayar Yang Tidak Perlu Daftar Ulang

Pagi, Siang, Sore Malam.... para pengguna kartu telepon seluler prabayar dimanapun anda berada. Per 31 Oktober kemarin masih ramai keluhan para pengguna kartu prabayar setelah melakukan registrasi ulang kartunya masing-masing.  Aksi para pengguna tersebut didasari atas desakan KOMINFO yang mengeluarkan kebijakan barunya.

Baca juga : Sering Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar? Coba Satu Cara Ampuh 

Menurut informasi yang beredar melalui pesan singkat yang dikirm oleh KOMINFO pada semua pelanggan kartu prabayar serta informasi yang didapat dari sosial media yang intinya  :
"Per 31 Oktober 2017 , pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga"
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Diluar perdebatan pro dan kontra tersebut, per 31 Oktober 2017 banyak juga pelanggan prabayar yang mencoba melakukan registrasi ulang tetapi tidak mendapat jawaban memuaskan dari mesin tanggapan otomatis dari nomor registrasi 4444.

Baca Juga :  Pesta Buku Semarang ke 20 : Gebyar Sejuta Buku Semarang 2017

Mereka yang mendapat balasan kurang memuaskan tersebut sudah melakukan prosedur registrasi ulang yang sudah disyaratkan. Pelanggan sudah mengirim SMS atau registrasi online berkali kali dan hasilnya pun nihil.

Adapun jawaban dari 4444 tersebut diantaranya ;
"Maaf, proses registrasi kartu prabayar Anda telah gagal. Silakan periksa data diri Anda dan lakukan proses registrasi beberapa saat lagi."
"registrasi ulang kartu prabayar merujuk berdasarkan surat edaran MENKOMINFO. Untuk registrasi ulang bisa dilakukan maksimal sampai 5x percobaan. Jika masih kendala, disarankan registrasi di hari berikutnya. Registrasi ulang berlaku mulai tanggal 31 oktober 2017 - 28 februari 2018. Terima kasih"
"Maaf, nomor Anda telah terdaftar. Anda tidak dpt melakukan Registrasi Ulang utk nomor ini. Utk perubahan kepemilikan silakan kunjungi Gerai Indosat Ooredoo."
"Registrasi gagal. NIK tidak tercatat di dukcapil"
"NIK yang anda masukan tidak ditemui. Mohon periksa kembali NIK anda dan coba kembali"
"Registrasi ulang anda gagal, silakan periksa data NIK kamu dan coba kembali, Ketik : ULANG#NIK#NO_KK# dan kirim sms ke 4444"

Bagaimana cara registrasi ulang yang benar, kalau semua petunjuk yang sudah dicoba selalu disalahkan sama mesin penjawab otomatis.

Cara registrasi ulang semua operator hampir sama Ketik ULANG#16DigitNIK#16DigitNoKK# kirim ke 4444. Bisa juga dengan format ULANG NIK#NoKK# kirim ke 4444.

Terus kalau kamu dapat balasan seperti apa dari 4444? 

3 Kondisi Kartu Prabayar yang Seharusnya Tidak Perlu Daftar Ulang
Menurut saya, pelanggan tidak perlu daftar ulang jika ia telah mendaftarkan kartunya pada kurun waktu 1 tahun terakhir. Kenapa, karena kemungkinan orang ganti KTP itu kecil sekali dikarenakan kosongnya blanko eKTP. Dari pada harus membawa KTP sebesar kertas A4 mending pakai kartu KTP yang lama. Saya pun yakin, warga Indonesia adalah warga yang baik dan semua warga sudah melakukan rekam eKTP  di kecamatan-masng masing.

Pertama, bagi pengguna smartfren lama yang menggunakan kartunya sebelum Desember 2016  tidak usah registrasi, karena mereka otomatis sudah registrasi ulang pada saat smartfren menonaktifkan jaringan CDMA dan berpindah ke jaringan VOLTE (4G-nya smartfren).  

Ingatkan saat nomor smartfren kalian tidak mendapat jangkauan signal? solusi yang ditawarkan smartfren adalah menukarkan perangkat atau mengupgrade simcardnya dengan simcard dan perangkat yang sudah berteknologi 4G. Saat tukar tambah perangkat atau hanya sekedar upgrade sim card tentu, pelanggan smartfren akan diminta menunjukkan KTP aslinya pada customer care sebagai syarat pergantian kartu atau perangkat.

Kedua, pelanggan yang telah mengupgrade simcard sebelumnya menjadi simcard 4G dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini tidak perlu melakukan regiistrasi ulang. Karena saat upgrade usim 4G juga diminta nomor identitas terkini dan menunjukkan KTP asli.

Terakhir, bagi yang baru kehilangan dan telah mengurus kartu nya kembali di gerai terkait, pastinya saat mengurus permohonan kartu baru akan diminta menyodorkan KTP asli yang nantinya akan difoto kopi oleh customer service. Jadi data terbaru kita sudah terinput otomatis.

Sinkronisasi Data Pelanggan Dengan Nomor NIK dan  Kartu Keluarga
Pelanggan kartu prabayar sudah beritikad baik dengan sudah memberikan data asli dan terbaru ke provider terkait, lalu kenapa sekarang harus melakukan registrasi ulang yang pelaksanaannya masih banyak ketidaksiapan? Cukuplah menggunakan data yang sudah ada dan menggunakan dasar peraturan keminfo terdahulu terkait registrasi kartu prabayar.

Pengguna prabayar yang menggunakan nomor utamanya untuk keperluan sehari hari, sudah barang tentu meregistrasikan kartunya dengan baik dan sudah sesuai dengan identitas asli, apalagi nomornya sering digunakan dalam transaksi online banking pasti datanya sudah valid karena divalidasi oleh perbankan juga.

Bagi yang tidak mengikuti prosedur pendaftaran kartu prabayar, silakanlah diblokir diblokir langsung. Eh tapi, nanti juga kartu tersebut akan nonaktif sendiri jika pulsa atau paket datanya sudah habis. Jadi mudahkanlah pelanggan prabayar, niscaya kau juga akan diuntungkan. Ini hanya menurut saya ya. Bukan ajakan, hanya menyampaikan pendapat atas gagalnya proses registrasi yang telah dijalankan.

Ada kesempatan 5x sehari melakukan registrasi ulang dan bisa dicoba sampai 5 hari kedepan. Jika mentok baru minta bantuan, ini kelamaan. Saran saya, dari pada jangkel mendapat SMS gagal registrasi terus menerus, bagi yang ingin registrasi ulang lebih baik modal 400 perak untuk menelepon customer care ,masing-masing provider. Lebih baik via telpon dari pada harus antri panjang di gerai yang ditunjuk. Bisa juga melakukan penjajakan dengan sosial media provider masing masing, siapa tau bisa registrasi via chat FB, twitter atau instagram.

Jika Artikel Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Jika Gagal dan 3 Kondisi Kartu Prabayar yang Tidak Perlu Daftar Ulang ini bermanfaat, silakan di share atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya. Semoga menemukan artikel lain yang cocok untuk dibaca selanjutnya.

Post a Comment for "Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Jika Gagal dan 3 Kondisi Kartu Prabayar Yang Tidak Perlu Daftar Ulang"