Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang Setelah Sidang

Sudah menjadi pengetahuan bersama,  hari ini hampir semua penilangan kendaraan bermotor oleh pihak berwajib akan diberikan slip tilang biru. Slip tilang yang menandakan pengendara mengakui kesalahannya dan diminta membayar denda tertinggi lewat teller BRI atau ATM BRI jika ingin segera mengambil barang bukti yang ditilang, baik barang bukti itu berupa SIM atau STNK kendaraan.

Baca Juga : Dapat Slip Surat Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang?

Tapi dalam praktek penilangan yang menyodorkan slip biru pada pengendara yang kena tilang, petugas kadang lupa atau sengaja tidak menginformasikan nominal berapa rupiah yang harus ditransfer oleh pengguna jalan yang melanggar. di slip biru juga nominal denda tidak ada yang di centang, sehingga setelah diberi surat tilang, para pelanggar banyak yang bingung terkait hal apa yang harus dikerjakan atau diperbuat setelah mendapat Slip Tilang Biru.

Baca juga :  rekening titipan tilang

Kebingungan ini juga sempat dirasakan sebelum penetapan slip biru menjadi slip wajib yang diterima pelanggar lalulintas, yaitu sebelum peluncuran metode pembayaran tilang baru menggunakan BRIVA atau BRI Virtual Account. Mungkin metode ini sudah lama, hanya saja saya sendiri baru tahu di 2017.

Baca juga:  Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang

Sebelum menggunakan BRIVA, pelanggar hanya diberi surat tilang biru dan diminta membayar ke BRI, tanpa ada edukasi dari petugas terkait hal apa yang dilakukan pelanggar setelah mendapat slip tilang, baik itu informasi rekening tilangnya atau atau cara bayarnya jika dibayar lewat ATM atau teller bank . Harusnya petugas langsung memberikan informasi rekening mana yang harus di tansfer dan sejumlah berapa rupiah yang harus ditransfer pengguna jalan yang melanggar, agar tidak membuatnya bingung.

Baca Juga : Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah

Ada yang browsing untuk menjawab kebingungannya dan ada yang datang langsung ke Bank BRI terdekat untuk mendapat informasi lebih detail. Belum lagi petugas juga entah di sengaja atau tidak, petugas tidak memberitahu setelah transfer atau bayar lewat BRI, pelanggar harus mengambil barang bukti yang ditahan itu dimana, dikantor polisi sekitar lokasi penilangan, di pos polisi terdekat dengan lokasi penilangan atau dimana?

Sebelum muncul BRIVA, pendapat saya pribadi tentang rekening titipan tilang ini adalah rekening terpusat yang hanya ada 1 di Indonesia. Kenapa? Karena uang dari hasil tilang akan menjadi sumber pendapatan negara non pajak yang masuk sebagai kas negara. Tapi entah kenyataannya seperti apa.

Saya pribadi sempat kena tilang dan diberi slip tilang biru tanpa diberi penjelasan tambahan, selain disarankan untuk pergi ke BRI terdekat untuk membayar biaya tilang melalui teller BRI. Untungnya pihak teller langsung mengerti karena yang melayani saat itu adalah teller senior. Coba kalau dihadapkan dengan teller baru yang lagi proses training?!. Bisa lama urusan di Bank BRI. Pingin transfer melalui ATM juga pak polisi tidak memberitahu harus transfer kemana, pakai rekening atau multipayment menggunakan virtual account (VA). Bisa jadi pak polisi sendiri pun tidak tahu berapa nomor rekening titipan tilangnya.

Baca Juga : Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Semarang

Tapi sekarang sudah lebih canggih, yang mendapatkan slip tilang biru, dalam waktu 1 x 24 jam seharusnya akan mendapat SMS pemberitahuan yang isinya harus mentransfer uang sejumlah tertentu yang dibayarkan melalui ATM dengan memasukkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) atau membayar melalui teller bank BRI. Redaksi SMS yang akan diterima kurang lebihnya...
No Pembayaran Tilang (BRIVA) anda adalah 229550006214510. Lakukan Pembayaran 1.0000.000 (satu juta rupiah : red) di BRI atau transfer melalui Bank lain sebelum H-4 dari tanggal sidang 24-11-2017

Dalam pesan tersebut hanya memberitahu nominal dan harus transfer kemana, tanpa diinfokan setelah transfer atau bayar bisa ambil barang bukti dimana.

Hal tersebut bagi saya merupakan kemunduran, kenapa? Karena dulu ditilang dengan slip biru tanpa mendapat BRIVA, setelah transfer, pengendara yang melanggar langsung bisa mengambil barang bukti tilang di pos terdekat dengan menyerahkan bukti transfer ke rekening tilang.

Kalau sekarang, yang kena tilang dan mendapat slip biru tidak bisa langsung mengambil bukti tilang di hari itu juga. Kenapa? Karena untuk bisa transfer atau membayar denda tilang, pelanggar harus menunggu SMS dari e Tilang yang dikirim beberapa jam setelah penilangan, atau bahkan ada yang tidak menerima SMS sama sekali.

Agar sistem bisa mengirim SMS ke semua pelanggar, tentunya pasca operasi atau razia, petugas atau polisi langsung menginput resi di sistem online dan setelah di input, barulah sistem bisa menginfokan ke pelanggar dengan mengirimkan SMS otomatis. Kalau pada malas dan tidak menginput hasil penilangan, maka tidak akan pernah masuk SMS dari eTilang kepada HP pelanggar. Jadi terjawab sudah pertanyaan teman, kenapa saya tidak dapat sms dari E-Tilang?

Ada pertanyaan lagi yang sering di tanyakan orang yg kena tilang, yaitu Kalau Tidak Ikut Sidang, apa masih bisa mengambil barang bukti SIM. atau STNK? Terus kalau sidangnya sudah lewat Sim dan stnk diambil dimana?

Menurut info om bratasena yang ditulis dalam blognya pelayanmasyarakat, setidaknya ada beberapa tahapan sebelum barang bukti titipan tilang itu sampai di posisi akhir di Kejaksaan yaitu ;
  1. Mulai tanggal tilang sampai dengan H-4 tanggal sidang, Barang Bukti (BB) dan Tilang masih berada di Polsek, pelanggar dapat menitipkan denda di Polsek. Besar denda yang diterapkan sama dengan yang diterapkan di Pengadilan.
  2. Mulai H-3 sampai dengan h-1 tanggal sidang, BB dan Tilang sudah diserahkan ke satuan lebih atas, yaitu Satlantas Polrestabes. Jadi bagi pelanggar yang mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polrestabes kota atau kabupaten masing-masing.
  3. Saat Hari H atau tepat tanggal sidang, lembar tilang dan BB berada di Pengadilan, dan pelanggar menyelesaikan dendanya di pengadilan. di Beberapa daerah pelanggaran lalu lintas di sidangkan di Kejaksaan negeri kota atau kabupaten.
  4. Apabila sampai hari H,  tidak punya waktu menyelesaikan Tilang, tidak masalah… Santai saja. Namun tilang dan BB sudah berpindah ke Kejaksaan. Jadi pelanggar bisa menyelesaikannya disana urusannya di Kejaksaan. 
Jadi posisi akhir barang bukti penilangan selepas di sidangkan berada di kejaksaan negeri masing masing daerah. bagi yang mau nitip ke polsek atau polres, nominal denda tahun 2017 dan 2018 besarnya Rp 69.900 atau dibulatkan menjadi 70.000 (tujuh puluh ribu) untuk kendaraan roda dua. Mungkin berlaku sama juga untuk roda empat.

Untuk menghindari antrian sidang yang panjang dan lama serta banyaknya kerumunan orang, beberapa daerah membolehkan barang bukti bisa di ambil setelah hari sidang, tanpa datang langsung di tanggal sidang. Artinya boleh tidak ikut sidang dan barang bukti bisa diambil setelah sidang tapi masih di jam kantor kejaksaan negeri.

Nah sekian sedikit ulasan mengenai  Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta dimana kita harus mengambil barang bukti yang lewat dari hari sidang. jika artikel Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang setelah Sidang ini bermanfaat, silakan disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.

14 comments for "Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang Setelah Sidang"

Comment Author Avatar
Nominal yg dikirimkan oleh e tilang kan itu nominal terbesar yg harus dibayarkan. Kalau nominalnya kelebihan itu akan dikembalikan kemana ya?
Comment Author Avatar
Nanti bisa diambil di BRI setempat setelah keluar hasil sidang dg membawa bukti sidang
Comment Author Avatar
SMS masuk hari sabtu jam 12.10pm, padahal ditilang hari Rabu, kan mefet banget, mau ke bank tutup, sidang kurang 6 hari kan, nah jika terlambat dari h-4 apakah bisa bayar denda pada waktu sidang? Saya denger ap betul kalo telat bayar STNK di blokir, soalnya baru prtama kali ditilang 🙏🏻, Terimakasih Assalamu'alaikum 🙏🏻
Comment Author Avatar
gan saya sudah bayar lewat BRIVA sebesar denda tilang maksimum, tapi saya gatau ternyata bisa diambil di polsek/polres terdekat kejadian. alhasil hari ini waktunya sidang dan saya gabisa datang karna ada kerjaan. berarti saya ambil BB di kejaksaan ya? pengembalian denda saya mengurusnya gimana ya?
Comment Author Avatar
Ambil bukti di polsek atau di kejaksaan. Ambil kelebihannya di BRi cabang dikota tersebut.
Comment Author Avatar
kalau kita tidak bisa hadir sidang karena tinggal di luar kota, bagaimana cara dapat bukti sidang untuk claim sisa ke BRI ?
Comment Author Avatar
Bisa diwakilin kak utk ikut sidangnya dan klaimnya. Beberapa kasus, nominal denda sebenarnya akan diinfokan lewat sms. Jadi sms tsb sbg bukti utk klaim kelebihan denda.
Comment Author Avatar
Jadi kalo tidak mendapatkan smsnya bagaimana?
Comment Author Avatar
Ikut sidang pada waktu yg telah ditentukan. Bisa juga datang dihari setelah sidang dijam kerja ke kejaksaan negeri
Comment Author Avatar
Kalau uang titipan maksudnya apa ya
Comment Author Avatar
Saya dpt sms briva, tp mau bayar e-banking ko no briva tidak ditemukan. Gimana yah?
Comment Author Avatar
Coba sekali lagi, pastikan nomornya sdh sesuai.. Atau bisa juga ikut sidang jika masih bermasalah dg no Brivanya
Comment Author Avatar
Saya mu minta surat pengantar dari ke jaksaan ke bank BRI g bisa di ambil. Karena di aplikasi henpon belum di bayar. Padahal saya sudah bayar
Comment Author Avatar
Sy cek di erilang.info
Nominal denda + biaya perkara : 130k
Nominal titipan 500k

Yg harus d bayar yg nominal brp y??
Dan tanggal sidang sudah lewat...tolong d arahkan gan, perdana soalnya😁

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.