Prosedur Perpanjangan STNK (Membayar Pajak Tahunan) Baik Telat Maupun Ontime


Bagi orang yang belum pernah mengurus pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan satu tahunan STNK mungkin agak kebingungan terkait dengan prosedur yang harus dijalankan serta apa saja yang harus dipersiapkan dan lain sebagainya. Mungkin ini sedikit bisa membantu. 

Pas liburan tanggal 9 Mei sekalian saya ambil cuti hari jumatnya 10 Mei khusus untuk mengurus perpanjangan STNK. Lokasi saya di kabupaten cirebon dan harus mengurus di kantor samsat bersama Sumber. Meski tinggal di kabupaten Cirebon, dua tahun berturut-turut ketika perpanjangan STNK saya cukup mengurus di kota Cirebon saja. Maklum, rumah saya lebih dekat di pusat kota cirebon dari pada di Pusat Kabupaten Cirebon. Kalau di kota cirebon bisa ngurus ke Samsat di jalan Pemuda atau di Grage Mall.

Jadwal perpanjangan seharusnya awal bulan april kemarin. Karena pembayarannya telat (sekarang bulan Mei) maka Samsat Kota Cirebonpun tidak menerima pembayaran online dari Kabupaten. Sehingga pembayaran harus dilakukan di Samsat asal pembuatan STNK. Berhubung hari jumat, maka harus dipersiapakan betul. Sebelum berangkat siapkan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena hari jumat biasanya jam kerja setengah hari. Tapi setelah bertanya ke petugas,  Di Samsat Sumber, penerimaan berkas maksimal jam 14.00 WIB, setelah itu tidak bisa menerima berkas lagi alias pendaftaran sudah ditutup. Bagi yang sudah mendaftar maka akan dilayani sampai selesai.

Hal  yang harus disiapkan antara lain adalah sebagai berikut
  • Bolpoint biar tidak pinjem  sama orang lain untuk mempercepat pengisian formulir.
  • KTP Asli pemilik Kendaraan sesuai yg tertera di STNK beserta fotokopiannya 1 lembar
  • STNK Asli beserta foto kopiannya 1 lembar
  • BPKB ASLI dan fotokopiannya 1 lembar (banyak yg mensyaratkan tapi di Samsat Kab. Cirebon atau Kota Cirebon syarat / lampiran BPKP tidak diwajibkan)
  • Selanjutnya meminta formulir pendaftaran pada petugas informasi
  • Setelah diisi semua kemudian serahkan berkas yang sudah disiapkan beserta form yang sudah diisi ke petugas informasi. Petugas informasi akan mendata kelengkapan berkas dan kita akan dikasih sobekan form isian tersebut sebagai bukti apa saja yang sudah disiapkan.
  • Setelah dari loket informasi, berkas tersebut kita serahkan ke Loket pendaftaran dan ditukar dengan nomor antria
  • Isi form dengan benar, nama ditulis sesuai KTP pemilik kendaraan.
  • Tunggu sampai ada panggilan..
  • Setelah itu ada penjelasan tentang besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus kita bayarkan. kemudian berkas kita dilimpahkan ke kasir dan mendapat tagihan yang harus dibayarkan yang sudah termasuk denda keterlambatan.
  • Setelah dibayar kita mendapatkan struk pembayarannya dan tnggu sebentar sampai petugas memanggil nama pemilik kendaraan kita untuk mengambil STNK yang sdh diperpanjang.
  • Proses selesai. Sampai bertemu lagi satu tahun depan.

Dari hasil pembayaran didapat kesimpulan sebagai berikut
  • Besarnya PKB biasanya 2.25 % dari harga jual, setelah tahun ke 2 dan ketiga biasanya Nilai PKB akan menurun.
  • Nilai denda PKB biasanya 4 % dari PKB
  • Nilai denda SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000 dan denda flat sebesar Rp. 32.000 pertahun

Semoga bermanfaat

Artikel Terkait :
Nomor Rekening Titipan Tilang
Cerita Mitos Slip Tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Tidak Salah tapi ditilang. Banding saja jika berani
Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah

Prosedur Perpanjangan STNK (Membayar Pajak Tahunan) Baik Telat Maupun Ontime
Mengurus Pajak Motor Tahunan Jawa Barat Online se-Indonesia
Mengetahui Info Data Kendaraan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS
Samsat Online 3 Provinsi (DKI, Jabar, Banten)
Mengurus Pajak Tahunan Plat Jawa Barat di malam Hari (Samsat Nite)
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1  Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.2  Mengurus Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak di Samsat Asal

Post a Comment for "Prosedur Perpanjangan STNK (Membayar Pajak Tahunan) Baik Telat Maupun Ontime"