Tidak Salah tapi Di tilang. Banding saja jika berani

Kemaren -kemaren saya sudah berbagi terkait Silp Tilang Biru vs Slip Tilang Merah (edisi blog sendiri) bagi yang melanggar peraturan lalu lintas.

Jika kita tidak merasa melanggar tapi dituduh sama pak polisi melanggar itu bagaimana?

Selain cara-cara yg disampaikan di Silp Tilang Biru vs Slip Tilang Merah (edisi Blog sendiri)   masih ada cara lain untuk memperoleh kembali surat atau kendaraan kita yaitu dengan cara menuntuk pak polisi tersebut ke pengadilan.

Kalo kasus sepeti itu belum mengalami tapi info ini valid seperti yang pak palisi sampaikan kepada saya.
Bagi yang sudah ditilang dan dipaksa mengakui hal yang bukan kesalahan kita serta ingin mengambil barang bukti bisa disimak panduan berikut.
  1. Mulai tanggal tilang sampai dengan H-4 tanggal sidang, BB dan Tilangg masih di Polsek, pelanggar dapat menitipkan denda di Polsek. Besar denda yang diterapkan sama dengan yang diterapkan di Pengadilan.
  2. Mulai H-3 sampai dengan h-1 tanggal sidang, BB dan Tilang sudah diserahkan ke satuan lebih atas, yaitu Satlantas Polrestabes. Jadi bagi pelanggar yang mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polrestabes Surabaya bagian Tilang.
  3. Hari H atau tepat tanggal sidang, lembar tilang dan BB berada di Pengadilan, dan pelanggar menyelesaikan dendanya di pengadilan.
  4. Apabila sampai hari H, rekan-rekan tidak punya waktu menyelesaikan Tilang, tidak masalah… Santai saja. Namun tilang dan BB sudah berpindah ke Kejaksaan. Jadi rekan-rekan menyelesaikannya disana.

nah selain alternatif diatas, ada juga alternatif banding.

Alternatif ini bisa kita lakukan jika kita yakin kalau kita tidak bersalah (tidak merasa melanggar lalu lintas).
Pelanggar yang tidak mengakui kesalahan dan tidak mau menandatangai surat tilang, penyelesaian selanjutnya adalah diselesaikan di pengadilan.

Tapi harus hitung-hitung dulu ketika kita mau memutuskan lanjut ke pangadilan untuk banding. Yang harus difikirkan (dihitung) meliputi :
  • administrasi pengadilan (bisa jadi pengeluaran lebih besar dari sidang biasa)
  • bisa jadi ada kongkalikong keduanya (boleh dong curiga, karena selama ini kita sudah trauma dengan perilaku penagak hukum kita)
tapi kalo punya jaringan bisa juga pilih alternatif ini biar tau rasa tu polisi yg nilang. kalau dia gak ada relasi step awal kita bisa membuat spot jantung pak polisi.

nah, Pengadilan akan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. kita akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untuk tanda tangan, pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan)

Gimana, mau mencoba sensasi lain saat ditilang?

Post a Comment for "Tidak Salah tapi Di tilang. Banding saja jika berani"