Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 4 -Membuat Akta Kelahiran Anak


Untuk Membuat Akta Kelahiran, harus ada dulu data pendukungnya seperti Kartu Keluarga yang memuat nama Anak tersebut. Sehinga sebelum membuat akta maka orang tua anak harus mengurus KK baru dengan menambahkan nama anak kedalam KK tersebut. untuk prosedurnya baca "Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 3 -Menambah Anggota Keluarga dalam KK dan Mengurus KK yang Hilang-"

Setelah KK yang terdapat nama anak itu sudah jadi, prosedur selanjutnya adalah membawa persyaratan lainnya ke Kantor Perwailan Disdukcapil. Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut : 
  • Surat kelahiran dari rumah Sakit/Puskesmas/ dokter / bidan / penolong persalinan Lainnya (ASLI) 
  • Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli) 
  • Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran dari Desa/ Lurah (asli) 
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku Yang memuat Nama anak yang akan dibuat Akta Kelahirannya. 
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya jika diperlukan. 
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada) 
  • Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat. 
  • Fotocopy Ijazah terakhir anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki) 
Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas). tapi Pengurusan di semarang Khususnya Catatan sipil perwakilan banyumanik Kota Semarang tidak memerlukan ini, diganti dengan surat pernyataan bermaterai. jadi siapkan materai. 
Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa 

Setalah Berkas lengkap, pemohon mengisi biodata Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran yang disediakan oleh petugas. jangan lupa siapkan 1 buah materai lagi.

serahkan formulir permohonan tersebut dan berkas berkasnya ke petugas dan minta tanda bukti penerimaan untuk pengambilan Akta kelahiran jika sudah jadi. Maksimal 10 Hari kerja. 

Untuk wilayah Kota Semarang, selain mengurus di Dinas Kota, warga juga bisa mengurus pembuatan Akte Kelahiran dan Kematian di Kantor Perwakilan Disdukcapil terdekat yang tersebar di 3 tempat yaitu Kecataman Banyumanik, Semarang Barat dan Ngaliyan.

Semoga Bermanfaat

Post a Comment for "Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 4 -Membuat Akta Kelahiran Anak"