Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 5 -Membuat KK dan Akta Kelahiran Sekaligus

 
Menambahkan anak yang baru lahir kedalam KK harus segera diurus sebelum lupa dan sibuk dengan urusan yang tak terduga. Sebagai orang tua hendaknya segera mengurus pembuatan KK baru Karena Penambahan Anak, sekaligus Membuat Akta Kelahiran Anak.

Untuk Prosedur terpisah membuat Akta Kelahiran dan KK baru dengan Penambahan Anak bisa Baca : 


Jika kita mengurus/ membuat terpisah KK dan Akta Kelhiran maka akan memerlukan waktu yang lumayan panjang. Untuk memuat KK sendiri butuh waktu 5-7 hari disambung dangan Membuat Akta membutuhkan waktu 7-10 Hari, sehingga maksimal memakan waktu 17 hari.

Agar dapat Sekaligus membuat KK dan Akte (1 Paket) maka ada prosedur yang harus di potong dari pengurusan sebelumnya, tidak usah mampir ke disdukcapil kecamatan atau Perwakilan TPKD setempat (Banymanik, Semarang Barat, Ngaliyan), jadi setelah mendapatkan tandatangan dari kecamatan, pemohon bisa langsung ke Disdukcapil Kota.

Adapun prosedur yang harus ditempuh untuk membuat Paket Akta dan KK sekaligus, pemohon seperti biasa menyiapkan berkas-berkasnya. diantaranya adalah :
  • Berkas Pembuatan KK 
  • Asli FC KTP Orang tua 
  • Asli dan FC KK lama 
  • FC Akta Lahir Ortu 
  • FC ijazah terakhir Ortu 
  • Asli dan FC Surat Nikah Ortu
  • Seperti Biasa, di Desa / Kelurahan akan diminta mengisi Form Permohonan Pembuatan KK dengan mengisi Bagian Penambahan Anggota Keluarga serta Form Pemohonan Pembuatan Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan 
Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan 
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 
  • Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 
  • Fotokopi ijasah terakhir. 
Sehingga disini ada 2 Berkas yang berbeda, Masukkan ke map masing masing dan diberi Tanda Pembuatan Akta dan Pembuatan KK

Setelah itu berkas tersebut langsung dibawa Dispendukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3.

Antri Ke Loket Pendaftaran dan setelah itu akan diberikan formulir pemohonan pembuatan Akta. Setelah diisi, petugas akan memverifikasi berkas dan jika sudah komplit akan dibuatkan bukti penerimaan yang digunakan untuk mengambil KK dan Akta jika sudah bisa diambil. Lama Pembuatan 1-3 Hari.

Dengan begitu kita bisa memangkas waktu 14-16 hari lebih cepat dari cara konvensional. Pilihan ada pada masing masing si pemohon, tergantung keluangan waktu.


Post a Comment for "Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 5 -Membuat KK dan Akta Kelahiran Sekaligus"