Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1 Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili

Motor berplat nomor Jawa Barat, Tapi aktivitas di Jateng atau provinsi lain?

Apakah wajib memulangkan kendaraan sementara hanya untuk sekedar cek nomor rangka kendaraan kalau ingin mengurus pajak 5 tahunan?

Sebanarnya yang harus diperpanjang itu adalah STNK nya, dimana masa berlaku STNK adalah 5 Tahun dan harus diperpanjang setelah itu.

Perlu diluruskan, tidak ada istilah memperpanjang pajak 5 tahunan atau membayar pajak kendaraan bermotor. Yang ada adalah tetap membayar pajak tahunan meskipun sudah beberapa tahun tidak membayar pajak. Atau membayar pajak di tahun kelima atau kelipatan lima karena sudah tidak ada lagi kolom validasi atau tempat stempel pajak tahunan, sehingga harus mengganti notis pajaknya.

Tapi memang jika ingin membayar pajak di tahun ke lima atau kelipatannya, maka wajib pajak secara bersamaan harus memperpanjang STNK 5 tahunannya.

Urusan pajak memang bukan dengan Polri atau jajaran kepolisian di bawahnya, sehingga jika pajak kita habis dan belum dibayar maka kita tidak akan ditilang lantaran belum membayar pajak tahunan, Karena jika tidak membayar pajak tahunan, kita akan berurusan dengan Dispenda setempat. Jadi jangan panik kalau ada razia atau terjaring razia.

Namun berbeda dengan STNK. STNK berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang setiap 5 tahunan. Jika tidak diperpanjang maka STNK kita statusnya menjadi kadaluarsa dan sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat kelengkapan berkendara. Karena sudah tidak berlaku maka STNK dianggap ilegal dan karena ilegal saat ada razia polisi wewenang melakukan penilangan bahkan penyitaan kendaraan bermotor.

Agar tidak dag dig dug saat ada razia maka segera Perpanjang STNK anda jika sudah saatnya untuk diperpanjang.

Prosedur Memperpanjang STNK sepaket dengan prosedur pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. hanya saja ada tambahan cek kelayakan kendaraan (cek Fisik) dari Samsat Induk (asal) atau surat keterangan  Cek Fisik dari polres atau polda terkait. Sehingga otomatis pembayaran pajak tahunannya pun di samsat induk (asal).

Kebayang kalau sekarang motor ada di ujung timur jawa jawa tengah harus pulang dengan membawa motor ke tempat tinggal asal yang berada di ujung barat jawa barat untuk sekedar CEK FISIK. Berapa kilo meter perjalanan yang harus ditempuh?

Bagi yang sudah terbiasa duduk lama mengendarai motor sih tak masalah, tapi bagi yang tidak biasa bagaimana?

Tenang saja om, kan ada banyak calo?
tapi kalau ada kerabat dirumah yang bisa dimintai tolong kenapa harus membayar calo? toh lebih enak ngasih unag jajan ke ponakan atau saudara sendiri dari pada di ngasih jajan calo.

Lantas gimana caranya agar motor tidak usah dibawa pulang?

Membayar pajak di tahun ke lima dan memperpanjang STNK, mau tidak mau harus ada cek fisik kendaraan yang konon katanya untuk membuktikan keaslian mesin dan kendaraan yang tertera di BKPK dan STNK lama (sekaligus pembuktian bukan hasil curanmor dan belum pernah mengalami bongkar pasang mesin dengan cara kanibalisme) dan untuk mengecek kelayakan kendaraan apakah masih layak jalan dijalan raya atau tidak.

Untuk pengecekan yang terakhir biasanya hanya formalitas saja, tidak benar benar dicek satu per satu saat pengecekan kendaraan. item yang dilakukan hanya formalitas meliputi :
  • Fungsi rem
  • kondisi rem
  • fungsi lampu
  • Kondisi Gans buang
  • sabuk Pengaman (Mobil)
  • Kondisi Spion
  • Fungsi Wefer (Mobil)
  • Kondisi Ban
  • P3K
  • Dongkrak
  • Segitiga Pengaman
  • Warna Kendaraan
  • Spidometer
  • Ban serep
  • Lain-lain

Kita tidak harus pulang dan membawa motor ke daerah asal, kita cukup mengurus surat pengantar cek fisik di tempat kita tinggal sekarang. Tentunya kita urus disamsat terdekat.

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa lampiran sebagai berikut :
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • KTP Asli
Lapor ke petugas loket cek fisik dan petugas akan mengarahkan kita mendatangi tempat cek fisik.
Kemukakan permintaan kita pada petugas khusus cek fisik kendaraan, biasanya berseragam dan di baju bagian belakang bertuliskan CEK FISIK.

Petugaspun melakukan tugasnya, setelah selesai ia minta diperlihatkan BPKB Asli dan STNK Asli  serta KTP Asli untuk dicocokkan dengan nomor mesin dan nomor rangka yang didapatkan dari pengecekan.

setelah dinilai sama, maka petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada kita untuk kita proses di loket cek fisik. 

Serahkan hasil pmeriksaan, STNK Asli, BPKB asli dan KTP asli ke loket. Tunggu beberapa menit, maka kita akan mendapatkan surat pengantar untuk memperpanjang STNK di daerah asal.

Setelah mendapatkan surat pengantar maka kirim surat pengantar tersebut bserta STNK Asli, BPKB Asli dan KTP asli ke daerah asal untuk diproses di Samsat Asal.
Cek Fisik Plat E di SAMSAT Srondol Banyumanik Semarang

Catatan. Biaya Cek Fisik dari awal sampai akhir adalah Gratis tis tis..


Selamat Mencoba, Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait :
Nomor Rekening Titipan Tilang
Cerita Mitos Slip Tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Tidak Salah tapi ditilang. Banding saja jika berani
Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah

Prosedur Perpanjangan STNK (Membayar Pajak Tahunan) Baik Telat Maupun Ontime
Mengurus Pajak Motor Tahunan Jawa Barat Online se-Indonesia
Mengetahui Info Data Kendaraan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS
Samsat Online 3 Provinsi (DKI, Jabar, Banten)
Mengurus Pajak Tahunan Plat Jawa Barat di malam Hari (Samsat Nite)
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1  Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.2  Mengurus Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak di Samsat Asal

1 comment for "Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1 Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili"

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.