Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi Se Indonesia


Percaya tidak, sebenarnya daerah atau provinsi paling makmur adalah provinsi dengan UMP teendah? Kaena dengan besaran upah yang sedikit atau paling kecil, tapi ia mampu hidup dan bertahan seperti daerah yang memiliki UMP terbesar. 

Laporan besaran UMP 2020 (Upah Minimum Provinsi ) ini sudah harus sudah masuk ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat tanggal 1 November 2019.  Jika sekarang sudah masuk akhir bulan november, maka semua provinsi sudah menyetorkan datanya. 

Dilansir dari bisnis indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minium regional 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

Baca Juga : Besaran UMK tahun 2020 di 35 Kabupaten Kota se-Jawa Tengah

Berdasarkan surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 inilah para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

Meski diputusakan UMP nasional sebesar 8,51%, namun bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Hal itu diatur dalam pasal 63 PP no 78/2015 tentang pengupahan. Dalam hal ini disebutkan ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. 

Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.

- DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
- Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
- Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
- Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
- Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
- Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
- Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 .
- Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 
- Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 
- Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 
- Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 
- Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 
- Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563
- Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447
- Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530
- Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161
- Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960
- Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014
- Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 
- Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020
- Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041
- Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 
- Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 
- Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710
- Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 
- NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883
- DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 
- NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada
- Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350
- Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 
- Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015   

Kalau belihat daftar diatas, Pulau jawa bagian barat (tidak termasuk banten), jawa tengah dan jawa timur merupakan 3 provinsi yang memiliki UMP terkecil dari provinsi lain di Indonesia. Tapi dengan biaya penghidupan yang kecil tadi, ia masih mampur bertahan sama seperti daerah ber UMP Besar. 

Sedikit ngawur memang kesimpulannya. Tapi semoga tidak mengecilkan hati bagi masyarakat yang tinggal di pulau jawa. Masih ada rejeki yang tak terduga. Minimal masih cukup untuk makan dan bayar SPP anak.

Semangat bekerja dan semoga Allah ridho dengan kerja kalian untuk manafkahi keluarga. Jika artikel yang berjudul Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi Se Indonesia ini bermanfaat, silakan dibagikan atau disebar luaskan. terima kasih atas kunjungannya.

Post a Comment for "Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi Se Indonesia"