Tanya Jawab (Q & A) Seputar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Kemenag BPJPH


Pemerintah telah menggencarkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi Pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Bagi yang masih bingung apa itu Sehati, bagaimana cara mendaftarkanyya, apa saja syarat-saratnya dan pertanyaan lainnya sudah kami rangkum dalam Pertanyaan dan Jawaban (Questions and Answers) Sehati berikut :


Apa itu Sehati ?
Sehati meruakan singkatan dari Sertifikat Halal Gratis, Sehati merupakan program sertifikat halal gratis bagi UMK melalui jalur pengajuan Self Declare.
Apa itu Self Declare ?
Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, tapi tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Pengajuan self declare hanya untuk olahan makanan atau minuman yang bahan produksinya yang jelas halal dan  TIDAK mengandung unsur daging sembelihan (ayam, sapi dan kambing).

Saya ingin mengikuti program SEHATI, dimana saya bisa mendaftar?
Pendaftaran SEHATI dilakukan secara online di laman https://ptsp.halal.go.id/dan didampingi serta diverifikasi faktual oleh Pendamping Proses Produk Halal  atau Pendamping PPH.

Apakah bisa mengajukan Sehati tanpa menyertakan Pendamping PPH?
Tidak bisa, Karena Pendamping PPH yang akan memastikan proses produksi dan pemilihan bahan yang digunakan adalah 100% halal. Pendamping juga yang akan meneruskan proses tersebut sampai ke komisi fatwa.

Bagaimana saya dapat menentukan pendaming PPH?
Silakan hubungi admin blog ini, karena admin blog adalah pendamping PPH yang tersertifikat BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

Berapa Biaya Sehati?
Biaya sehati adalah Gratis, Kita hanya perlu menyiapkan syarat-syaratnya saja


Apakah Pelaku usaha non muslim bisa mendaftar program sehati?
Bisa, tapi untuk pelaku UMK non muslim harus menyediakan penyelia yang bersertifikat.

Apakah jika yang mengajukan adalah muslim juga harus menghadirkan penyelia bersertifikat?
Untuk pelaku usaha muslim, penyelia cukup beragama islam yang dibuktikan dengan upload foto EKTP

Berapa biaya sertifikat halal jalur reguler (berbayar)?
Biaya pengajuan sertifikat halal reguler (berbayar) paling sedikit adalah Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Apakah semua yang mendaftar otomatis mendapat sertifikasi halal gratis?
Selama Pelaku usaha  memenuhi persyaratan yang akan menjadi penerima fasilitasi sertifikasi halal gratis ditandai dengan diterbitkan nya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Jika masih ada persyaratan yang tidak terpenuhi, hara untuk dilengkai terlebih dahulu.

Bagaimana alur program SEHATI?
Adapun alur pengajuan seertifikat halal gratis mempunyai tahapan berikut :
  1. Pastikan pelaku usaha sudah membuat atau mempunyai NIB. NIB wajib memuat produk yang akan didaftarkan
  2. Pelaku Usaha membuat akun SIHALAL; Bisa melalui website ataupun melalui aplikasi 
  3. Pelaku usaha memilih Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi dan memasukkan kode daftar sehati;
  4. Memberikan informasi bahan, alat dan cara kerja yang halal hingga proses pengemasan melalui melalui sistem yang telah disediakan
  5. Verifikasi & Validasi oleh Pendamping PPH;
  6. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH;
  7. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen STTD;
  8. Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Indonesia;
  9. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Dimana mendapatkan manual SJPH Self declare?
Silakan download dan pelajari dokumen Manual SJPH Selfdeclare

Jenis produk apa saja yang boleh didaftarkan Self declare?
Silakan download dan pelajari dokumen· Jenis Produk Self Declare

Bahan apa saja yang dikecualikan dari bersertifikat halal?

Jika ada pertanyaan lain harus menghubungi kemana?
Silakan bisa menghubungi kontak yang ada di website sihalal atau sehati, atau bisa juga menghubungi admin blog ini

Ingin mengurus sertifikat halal gratis tapi masih bingung harus mulai dari mana? Yuk Hubungi admin blog untuk informasi dan pendampingan sertifikat halal gratis (Sehati) 2023. Pelajari syaratnya, persiapkan syaratnya,unggah berkasnya, terima sertifikatnya.  Kami tunggu ya...

Jika artikel berjudul  Tanya Jawab (Q & A) Seputar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) ini bermanfaat, silakan disebar atau dibagikan, Terima kasih atas kunjungannya.

1 comment for "Tanya Jawab (Q & A) Seputar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Kemenag BPJPH"

Comment Author Avatar
Thank you for this awesome information. I’m new to blogging industry. Your Article is really useful for me

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.