Kafarat (Penebus Dosa) Bagi Orang Yang Lalai Berpuasa

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Terkait dengan kafarat puasa Ramadhan, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja (tanpa alasan yang syar’i), maka wajib baginya menjalankan kafarat agar kesalahan yg diperbuat karena seseorang tersebut tidak berpuasa itu mendapat ampunan dari Allah Swt.
Berdasarkan hadist shahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri yaitu ;
  1. memerdekakan budak,
  2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
  3. Memberi makan 60 orang miskin
Begitu juga dalam kesempatan yang lain Hurairah juga ia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw. kemudian berkata, ‘Aku tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan enam puluh orang miskin’.” (Muttafaq ‘alaih).

dalam kesempatan yang lain Dari Abu Hurairah ra, "Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkan lah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu (Muttafaq ‘alaih)

Sehingga disini jelas bahwa orang yang melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar’i (Jima’, Makan dan minum dengan sengaja dll) dapat dikenai kafarat seperti yang diterangkan hadits di atas.

Memerdekakan Budak
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita. Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya. Abu Bakar As-Shidiq ra Sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, Ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah* yang setara dengan Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ). Pertanyaannya apakah kita punya uang sebanyak itu?
*Konversi = 1 uqiyah = 31,74 gr emas = 7,4 dinar , 1 dinar = 4,25 gr, 1 dinar = Rp 2.370.000 juta  dimana 1 dirham = 1/10 dinar = Rp 237.000

Melaksanakan puasa 2 bulan penuh
Mari berfikir logika, Di bulan Ramadhan semua orang muslim sebagian besar berpuasa. Hanya “oknum” tertentu saja yang mengindahkan perintah puasa tanpa alas an yang jelas. Sehingga suasananya adalah suasana yang hemogen (kesamaan), kondisi dibuat sama yang secara tidak langsung akan memudahkan kita dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Sedangkan di bulan lain (selain bulan Ramadhan), kondisinya sudah heterogen. Ada yang puasa (melanjutkan puasa sunah atau sedang mengqodho) ada yang tidak. Bisa jadi di saat kita sedang puasa, teman sebelah kita minum jus alpukat yang membuat kerongkongan kita makin deras menelan air liur. Belum lagi kalau kita bertamu kita disuguhi makan kesukaan. Apa tidak semakin tersiksa perut kita?
Kita diperintahkan sebulan puasa berturut-turut saja sudah batal dengan godaan yang ada, apalagi mau puasa 2 (dua) bulan berturut-turut di hari selain Ramadhan yang godaannya bisa jadi melipat ganda. Yakin sanggup?

Memberi makan  60 orang miskin
1 (satu) bulan dalam hijriyah berkisar 29-30 hari. Kalau opsi kafarat kedua adalah berpuasa selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan di sambungkan dengan fidyah orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alas an syar’i dimana sehari tidak berpuasa maka ia member makan 1 orang miskin.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw bersabda ” Barang siapa meninggal dunia dan masih mempunyai utang puasa, maka hendaknya memberi makan untuknya untuk setiap hari satu orang miskin” (HR. Tirmidzi).
Sehingga ketika dia tidak sanggup melakukan puasa selama 2 bulan berturut-turut maka sama saja dia tidak berpuasa selama 60 hari. Sehingga sebagai pengganti puasanya ia mempunyai kewajibannya adalah memberi makan 60 orang miskin. Dengan catatan Satu hari ada 24 jam, dalam 24 jam setiap orang rata-rata makan 3 x sehari.  Sehingga dalam sehari kita memberi 3 kali makan satu orang miskin.
Kalau kita merasa tidak sanggup melakukan kafarat di atas jadi jangan coba-coba meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja.
Allahu ‘alam bishowab
Selamat menjalankan ibadah puasa..



Sumber: artikel pribadi 

Post a Comment for "Kafarat (Penebus Dosa) Bagi Orang Yang Lalai Berpuasa"