Prosedur Perpanjangan SKCK
SKCK, Surat Catatan Kepolisian ini sering diburu di awal pengumuman kelulusan sekolah terutama SMA. karena banyak prosedur melamar kerja baik dalam negeri apalagi luar negeri yang harus melampirkan SKCK. Begitu juga yang ingin mendaftar dan melanjutkan sekolah ke Perguruan tinggi milik pemerintah yang berikatan dinas. Jika mengurus dari awal silakan baca Prosedur Pembuatan SKCK Baru.
Ngurus SKCK di Polres Kab. Cirebon dan Kota Cirebon nuansanya sangat berbeda.
Di Polres Kota, Tempatnya sumpek, pencahayaan kurang, ruangan ber-Ac tapi ada oknum yg merokok. Diakhir ttd legalisir MASIH berani bilang "silahkan SEADANYA mas.."
Di Polres Kabupaten, tempatnya rapi nyaman, petugasnya ramah, ruangan ber-AC semuanya tertib. TANPA ada yg bilang "silakan seadanya mas" saat ambil legalisir.
Dampak pemekaran wilayah polres cirebon kota, ada 5 kecamatan di kabupaten cirebon yang masuk daerah kerja Polres Kota Cirebon (Mundu, Kedawung, Gunungjati, Suranenggala dan Kapetakan). baca sekilas tentang Pemekaran Kota Cirebon. sehingga 5 kecamatan tersebut bisa mengurus SKCK di Polres Kota cirebon dengan jarak tempuh yang sangat lebih dekat.
Adapun persyaratan perpanjangan, harus melampirkan
1. SKCK lama Asli
2. Fotokopi Surat Keterangan Sidik Jari (tidak wajib)
3. Pas Photo 4x6 4 lembar
4. Fotokopi KTP 1 lembar
5. Foto kopi Kartu Keluarga 1 lembar
Berkas tersebut dimasukan kedalam map warna bebas dan diserahkan ke bagian pendaftaran. Tunggu 10 Menit maka SKCK baru sudah bisa didapat. perbanyak SKCK tersebut sesuai kebutuhan dan minta legalisir di loket pendaftara. biaya pembuatan SKCK baik baru ataupun lama Rp. 10.000,- sedangkan biaya legalisir adalah gratis (Rp. 0,-). semoga bermanfaat
Ngurus SKCK di Polres Kab. Cirebon dan Kota Cirebon nuansanya sangat berbeda.
Di Polres Kota, Tempatnya sumpek, pencahayaan kurang, ruangan ber-Ac tapi ada oknum yg merokok. Diakhir ttd legalisir MASIH berani bilang "silahkan SEADANYA mas.."
Di Polres Kabupaten, tempatnya rapi nyaman, petugasnya ramah, ruangan ber-AC semuanya tertib. TANPA ada yg bilang "silakan seadanya mas" saat ambil legalisir.
Dampak pemekaran wilayah polres cirebon kota, ada 5 kecamatan di kabupaten cirebon yang masuk daerah kerja Polres Kota Cirebon (Mundu, Kedawung, Gunungjati, Suranenggala dan Kapetakan). baca sekilas tentang Pemekaran Kota Cirebon. sehingga 5 kecamatan tersebut bisa mengurus SKCK di Polres Kota cirebon dengan jarak tempuh yang sangat lebih dekat.
Adapun persyaratan perpanjangan, harus melampirkan
1. SKCK lama Asli
2. Fotokopi Surat Keterangan Sidik Jari (tidak wajib)
3. Pas Photo 4x6 4 lembar
4. Fotokopi KTP 1 lembar
5. Foto kopi Kartu Keluarga 1 lembar
Berkas tersebut dimasukan kedalam map warna bebas dan diserahkan ke bagian pendaftaran. Tunggu 10 Menit maka SKCK baru sudah bisa didapat. perbanyak SKCK tersebut sesuai kebutuhan dan minta legalisir di loket pendaftara. biaya pembuatan SKCK baik baru ataupun lama Rp. 10.000,- sedangkan biaya legalisir adalah gratis (Rp. 0,-). semoga bermanfaat
Post a Comment for "Prosedur Perpanjangan SKCK"
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.