Mengurus Administrasi Kependudukan bag. 1 -Mencabut KK dan KTP dari daerah asal-

Sudah satu rumah tapi masih pisah KK sama pasangan? Ya tidak masalah sih, asal tidak menimbulkan kerepotan saja dikemudian hari.

Kartu Keluarga (KK) bisa jadi semacam kartu sakti setelah Kartu Tanda Penduduk dalam hal yang berkaitan dengan data adminstrasi kependudukan (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota dan provinsi). Orang yang sudah berkeluarga baiknya sudah menjadi satu bagian yang terpisah dari kartu keluarga lama dimana orang tua menjadi kepala keluarganya. Sudah saatnya ia memiliki kartu keluarga baru, dimana pada KK tersebut sang suami menjadi kepala keluarganya dan sang istri. Menjadi pasangannya (anggata keluarganya).

Membuat KK baru berarti membuat KTP baru, karena akan ada perubahan data minimal statusnya maritalnya bagi pasangan suami istri yang baru atau sudah lama menikah, dari sebelumnya berstatus Belum kawin menjadi Menikah/ Kawin.

Entah sistem ini dibuat karena ketidakpercayaan atau untuk ketertiban administrasi dan akurasi data. Agar bisa mengurus perpindahan KK dan KTP baru tersebut harus mendapatkan Surat keterangan atau rekomendasi dari Kecamatan terlebih dahulu.

Sebelum mendapat surat dari Kecamatan, seperti biasa kita diminta membuat surat pengantar dari Kelurahan. Untuk Mendapat surat pengantar dari kelurahan maka kita harus membawa pengantar dari RW setempat. Dan untuk mendapat surat pengantar dari RW maka kita harus bisa menunjukkan pengantar dari RT, untuk mendapat surat pengantar dari RT maka kita harus tau rumahnya pak RT hehe ;)

Padahal katanya KTP kita sudah e-KTP (KTP elektronik), harusnya sekali klik kita bisa tahu data-datanya. Artinya dengan men-scan KTP di Kabupaten atau kota setempat maka datanya akan muncul dan tinggal dipilih menu edit atau menu delet jika kita memilih pindah kota atau kabupaten. Dengan begitu tidak berlu pembuatan surat pengantar secara bertahap. 

Mekanisme cepat tersebut tentunnya akan sangat efektif dalam memangkas waktu serta menghemat bensin operasional. Belum lagi Tak jarang pula kita tidak langsung mendapatkan surat atau tanda tangan dari pak RT, Pak RW dan Pak Lurah serta Pak camat atau bidang yang mewakili karena kesibukan mereka masing masing.

Positifnya, mengurus pengantar dengan menggunakan sistem beruntun tadi secara tidak langsung kita bisa silaturahim dan kulonuwun kalau kita hendak meninggalkan RT, RW dan Kelurahan tersebut. Apalagi yang ketemunya pas ada perlu saja untuk mengurus surat surat, tidak ada intensitas bertemu lainnya. kalau tidak ngurus surat berarti tidak pernah ketemu. 

Dengan prosedur beruntun tersebut, seseorang yang hendak minta surat pengantar tidak asal datang dan pergi (menghilang tanpa pamitan), belum lagi adanya bumbu kasus teroris yang sengaja dihembuskan oknum tertentu, agar orang yang datang dan pergi harus terpantau rapi untuk kehati-hatian

Meski terkadang banyak yang mengurus surat tersebut bukan dirinya sendiri, seperti minta diwakilkan anggota keluarga yang lain atau meminta bantuan calo (jika memang ada calo). Hal tersebut bukanlah suatu masalah, asalkan ada komunikasi yang lancar. Masing masing punya kesibukan, kadang tidak bisa mengurusnya sendiri.

Adapun prosedur Untuk membuat kartu keluarga atau ktp baru, yang bersangkutan harus keluar dulu dari KK lamanya dengan tahapan sebagai berikut ;

MENCABUT KK DAN KTP
Membuat surat Pengantar RT, RW dan ditujukan ke Desa/ Kelurahan setempat. Di Kelurahan/ Desa wajib melampirkan Fc KTP dan FcKK lama tapi di RT dan RW tergantung RT dan RW masing masing. Ada yang minta melampirkan FC KK + FC KTP dan ada yang tidak. Aslinya tidak dipungut biaya. Tapi ada juga yang minta disedekahi. Yang penting sama sama ikhlas.

Di kelurahan nanti dibuatkan atau disuruh ngisi form pindah datang dan dibuatkan surat pengantar ke Kecamatan. Siapkan juga persyaratan pendukung seperti :
  • Foto berwarna 3x4  4 lembar
  • KTP  lama Asli,
  • KK lama Asli,
  • FC Akta Lahir,
  • FC ijazah terakhir,
  • FC Surat Nikah
Setelah surat yang dibuat sudah di stempel dan ditanda tangani,  bawa berkas ke kecamatan untuk di validasi. Setelah itu langsung dibawa ke Dinas terkait baik Kabupaten atau kota setempat . 

Jika sudah di kabupaten atau Kota maka masukkan ke loket pendaftaran dan utarakan keperluannya. Jangan lupa bertanya berapa lama jadinya, bisa ditunggu atau ditinggal. 

Jika pindah masih dalam satu kota/ kabupaten, surat pencabutan akan langsung ditrrbitkan brrsamaan dengan terbutnya KK dan KTP baru. Tapi jika KTP dan KK belum bisa diberikan pada hari tersebut, maka kita akan diberikan Selembar kertas sebagai pengganti KTP elektroniknya dan bukti penerimaan. Bawa bukti penerimaan tersebut saat mengambil KTP dan KK yang baru.

Jika Pindah luar kota/ kabupaten/ lintas provinsi maka akan dibuatkan Surat Keterangan Pindah datang sebagai pengantar ke tempat yg dituju. Cepatnya proses masing masing daerah berbeda beda. Pengurusan pencabutan KK dari awal sampai akhir bisa diwakilkan dan aslinya Gratis.

Surat pengantar dari Kabupaten/kota bagi yang ingin pindah keluar kota/ kabupaten lain masih ada beberapa proses lagi. Cek artikel terkait yang ada dibawah untuk prosedur lanjutannya.

Post a Comment for "Mengurus Administrasi Kependudukan bag. 1 -Mencabut KK dan KTP dari daerah asal-"