Mengetahui Info Data Kendaraan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS

Semakin berkembangnya teknologi, Dinas Pendapatan Prov. Jawa Barat menawarkan kemudahan untuk mengetahui nominal besaran pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB).

Dispenda Jabar meluncurkan SMS Center yang bisa digunakan untuk mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak dengan fasilitas SMS melalui telepon seluler masing masing. Meskipun pengecekan dilakukan oleh yang bukan pemilik kendaraan bermotor yang namanya tercantum di STNK asalkan mengetahui nomor rangka dan no ktp pemilik kendaraan maka yang bersangkutan bisa melakukan pengecekan informasi kendaraannya.

Tidak perlu handphone canggih dan Paket data seluler. Cukup menggunakan handphone seri jadulpun bisa mengetahui informasi dan nominal pajak yang harus dibayarkan.

Caranya cukup dengan mengetik :  info d/1234/abc hitam
dengan keterangan sebgai berikut :
  • d         = Kode Plat Kendaraan (B/D/E/F/T/Z) Wilayah Provinsi Jawa Barat
  • 1234   = Nomor Polisi
  • abc      = Kode Seri Plat Kendaraan
  • hitam   = Warna Plat Kendaraan (HITAM/KUNING/MERAH)
Kirim SMS  : 08112119211

Misal saya menggunakan no polisi E 4917 LY, Maka Format SMS nya adalah Info E/4917/LY Hitam. Maka akan muncul balasan seperti gambar dibawah ini. 


Karena pembayaran PKBnya masuk tahun kelima maka tidak harus melakukan  pembayaran langsung ke samsat induk atau samsat asal.



Jika STNK 5 tahunan masih berlaku maka akan mendapat balasan berupa :
  • Merk kendaraan,
  • Jenis kendaraan,
  • Tipe kendaraan
  • Model Kendaraan
  • Tahun Perakitan kendaraan
  • Jumlah total yang harus dibayarkan (Nominal PKB ditambah dengan nominal SWDKLLJ)
  • Masa berlaku / batas akhir pembayaran PKB

Info lengkap seperti gambar dibawah ini :


Format pesan diatas hanya sebatas penyampaian informasi yang tidak bisa dilanjutkan dengan melakukan pembayaran PKB di mesin ATM BNI, BJB dan BCA.

Untuk bisa melanjutkan pembayaran maka bisa menggunakan format lainnya yaitu dengan mengetik :
esamsat (spasi) No.rangka (spasi) NoKTP pemilik krim ke 08112119211

Jika menggunakan format diatas maka kita harus mengetahui No.Rangka kendaraan dan No.KTP wajib Pajak.


 Setelah itu akan mendapat balasan yang berisi :
              • Informasi kepemilikan kendaraan,
              • Biaya dan rincian pembayaran yang harus di bayar
              • Masa berlaku SMS atau Kode Bayar atau batas akhir Pembayaran PKB.
              • Kode bayar yang akan dimasukan saat melakukan pembayaran ke ATM
              • Setelah melewati batas akhir pembayaran maka pembayaran tidak bisa dilakukan dengan cara online. karena pembayaran PKB yang telat harus datang langsung ke samsat induk.




Dengan mendapatkan total pembayaran dan kode bayar, maka wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran ke ATM BNI, BCA dan BJB terdekat. prosedur dan persayarat lain pembayaran melalui ATM BNI, BCA dan BJB bisa melihat tulisan sebelumnya [BACA : Mengurus Pajak Motor Tahunan Jawa Barat Online se-Indonesia]
Jika pembayaran belum jatuh tempo maka akan mendapatkan balasan eperti gambar berikut :
Semoga bermanfaat

Sumber : Dispenda Jabar

Artikel Terkait :
Nomor Rekening Titipan Tilang
Cerita Mitos Slip Tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Tidak Salah tapi ditilang. Banding saja jika berani
Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah

Prosedur Perpanjangan STNK (Membayar Pajak Tahunan) Baik Telat Maupun Ontime
Mengurus Pajak Motor Tahunan Jawa Barat Online se-Indonesia
Mengetahui Info Data Kendaraan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS
Samsat Online 3 Provinsi (DKI, Jabar, Banten)
Mengurus Pajak Tahunan Plat Jawa Barat di malam Hari (Samsat Nite)
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1  Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.2  Mengurus Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak di Samsat Asal

Post a Comment for "Mengetahui Info Data Kendaraan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS"