Taujih Nabawi Untuk Kader dan Qiyadah



I. Taujih Nabawi Untuk Kader


Maksud 'kader' di sini adalah siapa saja yang masih mengikuti proses tarbiyah secara intens di berbagai jenjangnya, apa pun jabatan mereka di jamaah dan hizb, atau yang tidak menjadi apa-apa. Ada pun bagi yang tidak masuk kategori ini, namun ikut bermain api di dalamnya, dan ikut memperkeruh suasana dan memprovokasi, maka kami ingatkan untuk para kader terhadap tipuan mereka:


"Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, Padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada Kitab-Kitab semuanya. apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata "Kami beriman", dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu." (QS. Al Imran (3): 119)


Ya, jika mereka berdiskusi dengan kita, berhadapan dengan kita, mereka menyatakan bahwa "Kami adalah kader tarbiyah," tetapi perilaku mereka bak menyiram bensin di kobaran api yang kecil. Sehingga, perselisihan kecil, nasihat biasa, dijadikannya sebagai pisau pembunuh keutuhan jamaah hingga permasalahan melebar ke mana-mana. Untuk mereka ini, para outsider yang ikut bersandiwara di dalam wacana dan dialektika jamaah, maka cukuplah bagi kalian:


"Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati." (QS. Ali Imran (3): 119)


Sebaliknya, untuk para kader tarbiyah, diam adalah lebih baik jika belum tahu permasalahan. Tidak terpancing emosi, bersikap, dan komentar yang melebihi kapasitasnya. Tidak termakan berita bohong, atau justru menjadi penyebar berita bohong. Teruslah menuntut ilmu, berdakwah, dan beramal.


"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al Isra': 36)


"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga." (QS. An Nur (24): 11)
Berikut adalah Taujih Nabawi yang bertebaran di berbagai kitab hadits untuk para kader. Kami akan sampaikan beberapa saja, di antaranya:


A. Tetaplah Taat Selama Perintah Bukan Maksiat


Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dia telah maksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku. Barangsiapa yang membangkang kepada pemimpin, maka dia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya pemimpin adalah perisai ketika rakyatnya diperangi dan yang memperkokohnya. Jika dia memerintah dengan ketaqwaan kepada Allah dan keadilan, maka baginya pahala. Jika dia mengatakan selain itu, maka dosanya adalah untuknya." (HR. Bukhari, 10/114/2737. Muslim, 9/364/3417. An Nasa'i, 13/95/4122. Ibnu Majah, 8/393/2850. Ahmad, 15/166/7125)


Hadits ini tidak syak lagi, berbicara tentang keutamaan pemimpin yang tidak dimiliki oleh selainnya. Ketaatan kepada mereka dan pembangkangan kepada mereka seakan disetarakan dengan ketaatan dan pembangkangan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dalam konteks jamaah dakwah, maka para qiyadah adalah pemimpin kita.


Qiyadah seperti apa yang berhak mendapatkan ketaatan dari umatnya (baca: kader)? Al Hafzih Ibnu Hajar mengatakan setiap yang memerintahkan dengan kebenaran dan dia seorang yang adil, maka dia adalah pemimpin Asy Syaari' (pembuat syariat) yang dengan syariatNya pemimpin tersebut memerintah. (Fathul Bari, 20/152)


Jadi, patokannya adalah syariah, sejauh mana ketaatan pemimpin tersebut kepada Allah dan RasulNya, dan syariat yang diajarkan oleh RasulNya. Sejauh mana pula kebenaran perintah mereka dalam timbangan syariah. Namun, sebagain ulama Ahlus Sunnah tetap mempertahankan bahwa pemimpin yang fasiq tetaplah harus ditaati perintahnya yang baik-baik, ada pun kefasiqannya ditanggung oleh dirinya sendiri sesuai hadits di
atas.


Untuk perintah yang maksiat kepada Allah Ta'ala dan RasulNya, maka semua ulama sepakat tidak ada ketaatan kepada pemimpin yang memerintah seperti itu. Banyak hadits yang menegaskan hal demikian, di antaranya:


Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma'ruf (dikenal baik)." (HR. Muslim, 9/371/3424. Abu Daud, 7/210/2256. An Nasa'i, 13/114/4134. Ahmad, 2/192/686. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/156. Sementara Bukhari meriwayatkan tanpa lafaz Laa Tha'ata fi Ma'shiyatillah, 13/237/3995)


Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati." (HR. Bukhari, 22/52/6611. Abu Daud, 7/211/2257. At Tirmidzi, 6/300/1929. Ahmad, 9/475/4439. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 3/127)


Dari hadits-hadits ini mereka sepakat, bahwa yang tidak ditaati adalah perintahnya saat ia memerintahkan perintah yang maksiat tersebut, baik perintah itu datangya dari pemimpin yang adil atau zalim terhadap rakyatnya, suami ke pada isterinya, orang tua kepada anaknya, jenderal kepada prajuritnya, dan sebagainya.


Para ulama berbeda pendapat, apakah juga wajib tetap taat kepada pemimpin yang fasiq dan zalim, namun belum kafir. Ini dilihat dari sisi kepribadian pemimpin tersebut, bukan dilihat dari isi (content) yang diperintahkannya.


Kebanyakan Ahli hadits mengatakan, tetap wajib taat kepada pemimpin yang zalim dan fasiq, serta bersabar menghadapi mereka, selama mereka masih menegakkan shalat, dan belum melakukan tindakan yang mengeluarkannya dari Islam secara nyata (kufrun bawaah), dan selama perintahnya bukan maksiat, ada pun kefasikan dan kezaliman pemimpin, maka itu ditanggung oleh dirinya sendiri. Ini juga pendapat Imam Hasan Al Bashri.


Sebagian muhaqqiq dari kalangan Syafi'iyah menyatakan wajibnya mentaati pemimpin, baik perintah atau larangan, selama bukan perintah haram. (Imam Al Alusi, Ruhul Ma'ani, 4/106)


Imam Ar Razi mengatakan, taat kepada Allah, Rasul, dan Ahli ijma' adalah pasti (qath'i), ada pun terhadap pemimpin dan penguasa, tidaklah taat secara pasti, bahkan kebanyakan adalah haram, karena mereka tidaklah memerintah melainkan dengan kezaliman (li annahum Laa ya'muruuna illa bizh zhulmi). (Mafatihul Ghaib, 5/250)


Mereka berdalil dengan banyak hadits, di antaranya hadits berikut:


"Kecuali kalian melihatnya melakukan kekafiran yang nyata, dan kalian telah mendapatkan bukti nyata dari Allah terhadapnya. " (HR. Bukhari, 21/444/6532. Muslim, 9/374/3427)


Dalil lainnya, dari Hudzaifah bin Al Yaman Radhiallahu 'Anhu beliau berkata:


"Ya Rasulullah, sesungguhnya mendapatkan keburukan lalu datanglah kebaikan dari Allah, dan kami saat itu masih ada. Apakah setelah kebaikan itu datang keburukan lagi?" Rasulullah menjawab: "Ya." Hudzaifah bertanya: "Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan lagi?" Rasulullah mejawab: "Ya." Hudzaifah bertanya: "Apakah setelah kebaikan akan datang keburukan lagi." Rasulullah menjawab: "Ya." Hudzaifah bertanya lagi: "Bagaimana itu?" Rasulullah menjawab: "Akan ada setelahku nanti, para pemimpin yang tidaklah menuntun dengan petunjukku, tidak berjalan dengan sunahku, dan pada mereka akan ada orang-orang yang berhati seperti hati syaitan dalam tubuh manusia." Hudzaifah bertanya: "Apa yang aku lakukan jika aku berjumpa kondisi itu Ya Rasulullah?" Rasulullah menajwab: "Dengarkan dan taati pemimpinmu, dan jika punggungmu dipukul dan diambil hartamu, maka dengarkan dan taat." (HR. Muslim, 9/387/3435. Al Baihaqi. As Sunan Al Kubra, 8/157. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Ausath, 6/459/3003. Al Maktabah Asy Syamilah)


Dari 'Auf bin Malik Al Asyja'i Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, mereka mendoakan kalian, dan kalian juga mendoakan mereka. Seburuk-buruknya pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian." Rasulullah ditanya: "Ya Rasulullah tidakkah kami melawannya dengan pedang?" Rasulullah menjawab: "Jangan, selama mereka masih shalat bersama kalian. Jika kalian melihat pemimpin kalian melakukan perbuatan yang kalian benci, maka bencilah perbuatannya, dan jangan angkat tangan kalian dari ketaatan kepadanya." (HR. Muslim, 9/403/3447. Ahmad, 49/11/22856. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/158. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, 12/431. Ad Darimi, 9/19/2853. Ibnu Hibban, 19/182/4672. Al Maktabah Asy Syamilah)


Imam An Nawawi mengatakan, tidak dibenarkan keluar dari ketaatan kepada pemimpin jika semata karena kezaliman dan kefasikannya, selama dia tidak merubah kaidah-kaidah agama. (Syarh Shahih Muslim, 6/327)


Selain itu, Imam Bukhari menulis sebuah Bab dalam kitab Shahih-nya, Kewajiban berjihad bersama orang baik atau fajir (Al Jihad Maadhin 'Alal Barri wal Faajir). Begitu pula Imam Abu Daud, belaiu membuat bab dalam kitab Sunan-nya, Perang Bersama Pemimpin yang Zalim (Fil Ghazwi ma'a A'immati Al Jauri). Sehingga Imam Ahmad menjadikannya alasan bahwa tidak ada perbedaan antara berjihad bersama pemimpin yang adil atau zalim, keutamaan-keutamaan jihad tetap akan didapatkan. (Fathul Bari, 8/474). Begitu pula yang dikatakan Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, 11/495). Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan, tidak disyaratkan berjihad itu harus dengan hakim yang adil, atau pemimpin yang baik, sebab jihad wajib dalam segala keadaan. (Fiqhus Sunnah, 2/640)


Begitu juga dalam shalat, para ulama menetapkan kebolehan berimam kepada orang zalim dan fasiq, karena dahulu para sahabat, di antaranya Ibnu Umar pernah berimam kepada penguasa zalim, gubernur Madinah, Hajaj bin Yusuf Ats Tsaqafi (pembunuh Abdullah bin Zubeir) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam bukhari. Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Said Al Khudri shalat dibelakang khalifah Marwan. Imam An Nasa'i membuat Bab dalam kitab Sunan-nya, Shalat Bersama Imam Zalim (Ash Shalatu Ma'a A'immatil Jauri).


Demikianlah alasan para ulama yang tetap mewajibkan taat kepada pemimpin fasiq dan zalim, selama mereka masih muslim, dan isi perintahnya adalah bukan maksiat.


Sementara, sebagian Imam Ahlus Sunnah lainnya menyatakan tidak wajib taat kepada pemimpin yang zalim dan fasiq, karena kefasikan dan kezalimannya itu, bukan hanya karena faktor isi perintahnya saja yang berisi maksiat.


Dalilnya adalah:


"Dan janganlah kamu taati orang-orang yang melampuai batas.(yaitu) mereka yang membuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan." (QS. Asy Syu'ara: 151-152)


"Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami dan ia mengikuti hawa nafsu dan perintahnya yang sangat berlebihan." (QS. Al Kahfi: 28)


Imam Nashiruddin Abul Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad, biasa dikenal Imam Al Baidhawi, berkata dalam tafsirnya, ketika mengomentara surat An Nisa', ayat 59, bahwa yang dimaksud dengan 'pemimpin' di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu 'alal haqqi). (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta'wil, 1/466)


Artinya, ketika pemimpin tersebut sudah tidak di atas kebenaran (baik karena perilaku atau pemahaman pribadi), maka tidak ada kewajiban taat kepadanya. Imam Al Baidhawi tidak membicarakan tentang isi perintahnya. Makna pemimpin pun tidak sebatas pada khalifah, tetapi juga pemimpin apa pun, termasuk dalam konteks pembahasan kita, yakni qiyadah sebuah jamaah atau organisasi.


Bahkan Imam Abul Hasan Al Mawardi mengatakan, bahwa umat berhak meminta pencopotan kepada pemimpin jika mereka memang hilang ke'adalahannya, yakni melakukan kefasikan (baik karena syahwat atau syubhat) dan cacat tubuhnya. (Imam Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 28). Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Imam Asy Syafi'i, Imam Ibnu Hazm, dan Imam Al Ghazali.


Bapak sosiolog Islam, Ibnu Khaldun juga mengatakan tidak boleh dikatakan 'memberontak' bagi orang yang melakukan perlawanan terhadap pemimpin yang fasiq. Beliau memberikan contoh perlawanan Al Husein terhadap Yazid, yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai pemimpin yang fasiq. Apa yang dilakukan oleh Al Husein adalah benar, ijtihadnya benar, dan kematiannya adalah syahid. Tidak boleh dia disebut bughat (memberontak/ makar) sebab istilah memberontak hanya ada jika melawan pemimpin yang adil. (Muqaddimah, Hal. 113)


Sebaliknya, Imam Ibnu Tamiyah menganjurkan untuk sabar, tidak memberontak menghadapi 'musibah' pemimpin yang zalim (Majmu' Fatawa, 1/262)


Akhirnya ..., setelah panjang lebar kami menguraikan, bagaimana menyikapi pemimpin yang melakukan penyimpangan, fasiq, dan zalim, nampak jelas bagi kami bahwa sikap tetap taat dan sabar adalah lebih utama dan lebih membawa maslahat, dan dapat mencegah kemudharatan serta chaos berkepanjangan, walau keputusan dan perilaku sebagian qiyadah sangat 'menggeramkan' dan 'menjengkelkan' menurut sebagian kader, yang penting kader tidak diperintah untuk maksiat yang nyata, dan baik sangka lebih dikedepankan, bahwa mustahil qiyadah memerintahkan kadernya untuk maksiat kepada Allah Ta'ala. Dan wajh istidlal (sisi pendalilan) sikap ini pun lebih argumentatif dan
legitimate.


Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Barangsiapa yang melihat pemimpinnya ada sesuatu yang dibencinya, maka hendaknya dia bersabar, sebab barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal lalu dia mati, maka matinya dalam keadaan jahiliyah." (HR. Bukhari, 21/443/6531. Muslim, 9/390/3438. Ahmad, 5/389/2357. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, 10/305/12590. Al Baihaqi, Syu'abul Iman, 16/46/7239. Ad Darimi, 8/6/2574. Abu Ya'la, 5/402/2293)


Dari hadits ini, tentu kami tidak mengatakan 'jahiliyah' orang yang keluar dari jamaah tarbiyah, sebab hadits ini sedang berbicara tentang jamaatul muslimin (jamaah umat Islam keseluruhan) . Tetapi ada pelajaran berharga dari hadits ini yakni perintah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada umatnya agar bersabar menghadapi pemimpin yang perilaku, pemahaman, atau keputusannya tidak disukai mereka. Ini alasan yang kuat kenapa kader hendaknya mengambil sikap taat dan sabar. Kami rasa sikap ini lebih bisa dipertanggungjawabk an secara keilmuan, karena didasari oleh dalil dan pandangan para ulama, bukan karena emosi.


Imam An Nawawi menjelaskan makna miitatan jahiliyah (mati jahiliyah) dalam hadits tersebut, dengan huruf mim dikasrahkan (jadi bacanya miitatan bukan maitatan), artinya kematian mereka disifati sebagaimana mereka dahulu tidak memiliki imam (pada masa jahiliyah). (Syarah Shahih Muslim, 6/322/3436)


Sementara Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar, menjelaskan; bahwa yang dimaksud dengan miitatan jahiliyah dengan huruf mim yang dikasrahkan adalah dia mati dalam keadaan seperti matinya ahli jahiliyah yang tersesat di mana dia tidak memiliki imam yang ditaati karena mereka tidak mengenal hal itu, dan bukanlah yang dimaksud matinya kafir tetapi mati sebagai orang yang bermaksiat. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 11/399)


Ada pun surat Al Kahfi ayat 28: "Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami." Tidak bisa dijadikan hujjah, sebab maksudnya adalah orang-orang yang hatinya lebih condong kepada syirik dibanding tauhid. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 4/384). Atau menyibukkan diri dengan dunia dan melupakan ibadah dan Rabbnya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, 5/154). Apakah ada yang tega menyebut qiyadah telah melakukan syirik yang nyata? (misal, karena iklan Soekarno, "Aku adalah budak rakyatku," yang membawa dampak Syirk lafzhiyah). Atau mengatakan, qiyadah telah mendahulukan dunia di banding ibadah dan Rabbnya, bukankah mereka memiliki lembaran mutaba'ah harian? Maka, bagi (kader) yang menyatakan demikian, maka dia telah ghuluw (kelewat batas) dan lebih mendahulukan zhan.


Masalahnya adalah benarkah qiyadah telah melakukan tindakan kefasiqan, kezaliman, dan apa pun yang membuatnya layak untuk tidak ditaati menurut sebagian ulama? Ataukah itu karena perasaan, tuduhan, atau informasi yang tidak utuh, atau ada pihak ketiga yang bermain dan lebih dipercaya oleh kader, atau hanya karena perbedaan ijtihad politik saja? Jika benar qiyadah telah melakukan kefasiqan dan kezaliman, itu pun bukan alasan yang kuat untuk membangkang sebagaimana uraian panjang di atas. Jika tidak benar, maka lebih tidak ada alasan lagi untuk membangkang. Namun, seharusnya qiyadah pun harus memberikan penjelasan, tanpa ada yang disembunyikan, tentang berbagai masalah yang digugat oleh kader. Wallahu A'lam


B. Meninggalkan Perdebatan Yang Tidak Berguna


Tanpa disadari, sebagian kader terlena dalam perdebatan panjang dan sengit, dan mengabaikan akhlak Islam, namun tidak produktif dan justru mengotorkan hati.


"Ada empat hal yang barangsiapa keempat hal itu ada pada diri seseorang maka dia adalah munafik sejati, dan barangsiapa yang memiliki satu saja, maka dia memiliki perangai kemunafikan sampai dia meninggalkannya, yaitu: jika diberi amanah dia khianat, jika bicara dia berbohong, jika berjanji dia melanggar, dan jika berbantahan buruk akhlaknya." (HR. Bukhari, 1/59/33. Muslim, 1/190/88. Abu Daud, 12/298/4068. At Tirmidzi, 9/222/2556. An Nasa'i, 15/219/4934. Ibnu Hibban, 1/497/254)


Maka, hendaknya kader dakwah meninggalkan perdebatan sengit yang memancing emosi dan melunturkan akhlak, sebab ditakutkan tumbuhnya bibit kemunafikan dalam hati kita, paling tidak perbuatan persebut menyerupai orang munafiq sebagaimana yang dijelaskan para ulama.


Imam An Nawawi memberikan penjelasan, bahwa para ulama telah ijma' barang siapa yang sudah beriman di hati dan diucapkan dengan lisan, lalu dia melakukan hal-hal yang ada dalam hadits ini, maka mereka tidaklah dihukumi kafir dan tidak pula dihukumi munafiq yang membuatnya kekal di neraka, sebab saudara-saudara Nabi Yusuf 'Alaihissalam telah melakukan semua perilaku ini. Demikian juga ditemukan bagi sebagian salaf dan ulama, baik sebagian atau seluruhnya. Hadits ini, segala puji bagi Allah, tidak ada kemusykilan, hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam memaknainya. Pendapat para muhaqqiq yang mayoritas, dan menjadi pendapat pilihan yang benar adalah perangai-perangai ini adalah perangai munafiq, bagi pelakunya dia telah menyerupai orang munafiq dan berakhlak dengan akhlak mereka (kaum munafiq). Ada pun nifaq, adalah menampakkan apa-apa yang dihatinya berbeda. Pengertian ini memang ada pada orang-orang yang melakukan perangai tersebut, yang menjadikannya nifaq secara hak dalam dirinya, berupa pembicaraannya, janjinya, amanahnya, atau berbantahannya. Tetapi ini bukanlah munafiq yang zhahirnya menampakkan Islam dan hatinya kufur. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidaklah bermaksud munafiq di sini adalah munafiq yang membuat pelakunya adalah kafir dan kekal di neraka paling bawah. (Syarh Shahih Muslim, 1/150/88. Lihat pula keterangan lebih ringkas di 'Aunul Ma'bud, 10/207)


Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa para ulama mengartikan nifaq pada hadits ini adalah nifaq amal (nifak perbuatannya) , bukan nifaq takdzib (nifaq karena kobohongan dihatinya) sebagaimana pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, demikianlah yang diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, bahwa nifaq ada dua, yakni nifaq amal dan nifaq takdzib. (Sunan At Tirmidzi, 9/222). Al Hafizh Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa nifaq di sini adalah bahwa pelakunya dihukum seperti munafiq, yakni nifaq amal. (Fathul Bari, 1/54)


Kita pun diperintahkan untuk meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi wa SallamI bersabda:


"Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat." (HR. At Tirmidzi,8/294/ 2239. Malik, 5/381/1402, dari Ali bin Husein bin Ali bin Ab Thalib. Ibnu Majah, 11/ 472/3966. Ahmad, 4/168/1646, dari Ali bin Abi Thalib. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Misykah Al Mashabih, 3/49/4839)


Imam Hasan Al Banna juga mengatakan dalam 10 wasiatnya, pada wasiat no. 4: "Tinggalkanlah perdebatan dalam masalah dan kondisi, karena perdebatan tidaklah mendatangkan kebaikan." (Risalatut Ta'alim wal Usar, Hal. 39. Darun Nashr Liththiba'ah Al Islamiyah)


C. Tetap Menjaga Persatuan dan Soliditas


Tanpa adanya persatuan dan soliditas, maka kelemahan yang akan kita dapatkan. Sayangnya kelemahan jamaah terjadi karena ulah kita sendiri.
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al Anfal (8): 46)


Maka beranilah memulai untuk memahami, memaklumi, dan memaafkan sesama ikhwah sebagai awal soliditas jamaah, berada di pihak mana pun kita. Serta menghilangkan kebencian, dengki (hasad), tajassus, memutuskan silaturrahim, cuek, memboikot (hajr), sesama elemen jamaah.


"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran (3): 159)


Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Hati-hatilah dengan prasangka, karena prasangka adalah sedusta-dustanya perkataan. Janganlah saling mendengarkan keburukan, saling mencari kesalahan, saling mendengki , saling tidak peduli, saling membenci, dan jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara." (HR. Bukhari, 19/8/5604)


Hadits serupa sangat banyak, hanya saja berbeda sedikit matan(redaksi) -nya . Ada yang wa laa tanaajasyu (jangan saling memfitnah) (Bukhari, 19/11/5606), atau wa laa taqaatha'uu (jangan saling memutuskan silaturahim) (Muslim, 12/415/4642) , atau wa laa tanaafasuu (jangan saling bersaing/bermegah- megah) (Muslim, 12/421/4646) , ada juga tambahan, "tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya leih tiga hari." (HR. At Tirmidzi, 7/180/1858, dari jalur Anas, hasan shahih), dan yang semisalnya.


Syahidul Islam, Imam Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:


"Ukhuwah adalah keterikatan hari dan ruh dengan ikatan aqidah. Ikatan aqidah adalah ikatan yang paling kuat dan paling mulia. Ukhuwah adalah saudara keimanan, dan perpecahan adalah saudara kekufuran; kekuatan yang pertama adalah kekuatan persatuan, tak ada persatuan tanpa rasa cinta, dan sekecil-kecilnya cinta adalah lapang dada, dan yang paling tinggi adalah itsar (mendahulukan kepentingan saudara)." Barangsiapa Yang menjaga serta memelihara dirinya daripada dipengaruhi oleh tabiat bakhilnya, maka merekalah orang-orang yang berjaya.(QS. Al Hasyr: 9)


Al Akh yang benar akan melihat saudara-saudaranya yang lain lebih utama dari dirinya sendiri, karena ia jika tidak bersama mereka, tidak akan dapat bersama yang lain. Sementara mereka jika tidak bersama
dirinya, akan bisa bersama orang lain. Dan sesungguhnya Srigala hanya akan memangsa kambing yang sendirian. Seorang muslim dengan muslim lainnya laksana satu bangunan, saling menguatkan satu sama lain.


Dan orang-orang beriman baik laki-laki dan perempuan, satu sama lain saling tolong menolong di antara mereka. (QS. At Taubah (9): 71). Begitulah seharus kita." (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu'ah ar Rasail, hal. 313. Al Maktabah At Taufiqiyah)

Wallahu A'lam

Post a Comment for "Taujih Nabawi Untuk Kader dan Qiyadah"