Daftar Besaran UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah 2018


Setelah sebelumnya di putuskan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2018 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.486.065. Kini masing-masing Kota Kabupaten di Jateng pun mulai mengesahkan upah minimum masing-masing. Angka UMP yang ditetapkan  naik sebesar Rp 119.065 atau 8,71 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000. Kenaikan tersebut menurtunya sudah sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang minimal setiap tahunnya naik 8,71%.


Baca Juga : Besaran UMP Jawa Tengah dan Provinsi Lain Se-Indonesia  Tahun 2018


Kenaikan upah provinsi akan menjadi patokan upah minimum kota/kabupaten di jawa tengah. Mendekati Desember 2017 semua kabupaten kota di jawa tengah telah menetapkan UMK. UMK 2018 akan menjadi acuan perusahaan di jateng dalam menentukan upah 2018 pada para pekerjanya.

Baca Juga ; Besaran UMP Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Se-Indonesia

Berikut Daftar Besaran UMK Kota-Kabupaten Se-Provinsi Jawa Tengah 2018
1.  Kota Semarang Rp 2.310.087,50
2.  Kabupaten Demak Rp 2.065.490
3.  Kabupaten Kendal Rp 1.929.458
4.  Kabupaten Semarang Rp 1.900.0005.
5.  Kota Salatiga  Rp 1.735.930,06
6.  Kabupaten Grobogan Rp1.560.000
7.  Kabupaten Boyolali  Rp 1.651.650
8.  Kota Surakarta  Rp 1.668.700
9.  Kabupaten Sukoharjo  Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen  Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar  Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri  Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten  Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang  Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan  Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan  Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang  Rp 1.588.000
18. Kota Tegal  Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal  Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes  Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora  Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara  Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati  Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang  Rp 1.535.000
26. Kota Magelang  Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang  Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo  Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung  Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo  Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen  Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas  Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap  Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara  Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga  Rp 1.655.200

Dari daftar diatas,  Kabupaten Rembang, Kabupaten  Wonogiri, dan Kabupaten Banjarnegara menempati urutan 3 terendah dalam penetapan UMK 2017 se- Provinsi Jateng dengan besaran UMK berturut-turut  Kabupaten Rembang  Rp 1.535.000 :  Kabupaten  Wonogiri  Rp 1.524.000 ; dan Kabupaten Banjarnegara Rp 1.490.000.

Sedangkan Kota Semarang masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi yaitu sebesar Rp 2.310.087,50 disusul 3 besar lainnya yaitu Kabupaten Demak Rp  2.065.490 dan Kabupaten Kendal Rp 1.929.458

Besaran kenaikan upah minimun tiap kota/kabupaten menurut Pak Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang minimal setiap tahunnya naik 8,71%.

 Baca Juga :  Daftar UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 

Semoga Allah memberikan keberkahan terhadap rezeki yang diberikan kepada kita. Karena dengan keberkahan tersebut kita akan merasa cukup dengan berapapun nominal yang sudah Allah berikan kepada kita. Cukup , bayar iuran ini itu, bayar arisan, belanja bulanan dan pembelian lain yang dibutuhkan. serta cukup juga buat disishkan beberapa rupiah untuk hal-hal yang tak terduga lainnya.

La insyakartum la aziidannakum, wala inkafartum inna adzaabi lasyadiid. Jika kita bersyukur dengan apa yang sudah Allah berikan, maka Allah akan menambah nikmat lainya (pemberian-Nya) kepada kita. Nikmat yang diberikan tidak melulu berupa harta, bisa juga berupa kebahagian, rasa tentram, keselamatan dan hal-hal lainnya  yang kadang tak ternilai dengan harta dunia. Tapi jika kita kufur (tidak bersyukur) dengan apa yang sudah diberikan Allah, maka sesungguhnya Adzab (balasan) Allah sangatlah pedih. Naudzubillah jika kita mendapati hal yang  demikian.

Demikian ulasan singkat mengenai UMK Jateng 2018 . Jika artikel Daftar Besaran UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah 2018 ini bermanfaat, silakan di share atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya. Semoga menemukan artikel lain yang cocok untuk dibaca selanjutnya.Selamat Bekerja dan Beribadah :D

Post a Comment for "Daftar Besaran UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah 2018"