Menjemput Bidadari Dunia , Part 10 ~Seserahan ~

Seserahan sudah menjadi bagian yang umum dalam rangkaian pernikahan di Indonesia. Seserahan yang dalam fiqih pernikahan bukan perkara wajib, kini sudah mengakar dalam budaya dan menjadi bagian dari prosesi pernikahan. 

Seserahan merupakan simbolisasi dari pihak mempelai pria sebagai wujud tanggungjawab kepada pihak keluarga terutama orang tua calon pengantin wanita.

Besarnya seserahan adalah disesuaikan dengan kemampuan pihak pria, serta tidak memaksakan diri.

Syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah sebagai berikut :

1. Harus diketahui secara jelas nama atau sifat dari masing-masing pasangan yang akan menikah. Tidak boleh seorang wali menikahkan anaknya dengan perkataan umum, seperti “Saya nikahkan engkau dengan salah seorang putriku”, padahal ia memiliki anak lebih dari satu dan semua belum menikah. Oleh karena itu harus disebutkan secara jelas seperti dengan nama atau sifat yang bisa membedakan antara anak-anaknya.

2. Keridhoan dari laki-laki dan perempuan yang akan menikah untuk menerima calon pasangannya masing-masing. Maka tidak sah nikah dalam keadaan terpaksa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang janda tidak dinikahkan sehingga dimintai perintahnya. Dan seorang gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai izinnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Adanya wali perempuan. Tidak boleh menikahkan seorang perempuan kecuali walinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Shahih). Syarat bagi wali adalah seorang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik)

4. Adanya dua orang saksi. Tidak sah akad nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang beragama Islam, baligh, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang baik agamanya. Jika tidak ada kedua hal tersebut, maka akad nikahnya tidak sah” (HR. Ibnu Hiban, dinilai shahih oleh Ibnu Hazm)

5. Tidak adanya penghalang yang menghalangi sahnya pernikahan, baik dari nasab (yang tidak boleh dinikahi), saudara persusuan, perbedaan agama, dan sebab-sebab yang lainnya.

Sedangkan rukun nikah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

1. Dua orang yang melakukan akad nikah, yaitu calon pasangan suami istri.

2. Ijab, yaitu ucapan yang berasal dari wali nikah perempuan atau orang yang menggantikannya.

3. Qobul, yaitu ucapan yang berasal dari pengantin laki-laki. Ijab harus terlebih dahulu dilakukan sebelum Qobul.

Seserahan bukanlah syarat (ukuran) sah atau tidaknya pernikahan sehingga janganlah dijadikan beban dan penghalang menikah jika memang kondisi ekonomi kita sedang pas pasan.

Tapi jika segalanya sudah dipersiapkan dan ada, tidak ada salahnya juga kita memberikannya itu kepada calon wanita atau keluarganya. Luruskan niat saat kita memberikan seserahan. Semiga Allah balas dengan balasan yang lebih baik.

Sekali lagi seserahan hanya sebatas adat atau tradisi masyarakat yang menjadi warisan budaya lokal. Jika ada pos anggaran silahkan ditunaikan, jika tidak ada jangan segan untuk terus terang pada calon mempelai wanita dan pihak keluarganya. Namun jika itu sudah menjadi adat yang kuat ditengah kita, dan cenderung gengsi jika tidak ada seserahan, semoga Allah memudahkan calon mempelai pria atau wanita untuk mendapatkan seseraan yang sesuai adat yang ada dimasyarakat.

Jika kita sudah memberikan mahar maka sejatinya kita sudah memberikan seserahan. Meskipun dalam kondisi masyarakat sekarang seolah ada perbedaan keduanya. Kalau mahar biasanya barang yang mempunyai ke khasan sendiri (seperangkat alat solat, perhiasaan, uang tunai dan permintaan mempelai wanita lainnya). 

Sedangkan seserahan lebih mewakili unsur nafkah pokok lahir batin yakni Spiritual, Sandang, Pangan. Sehingga seserahan yang dibawa biasanya berupa perlengkapan mempelai pria dari ujung rambut hingga ujung kaki, perlengkapan kamar tidur, perlengkapan mandi dan make up, makanan tradisional dan kebutuhan lainnya.

Semoga semua calon pengantin selalu dimudahkan dalam mempersiapkan segala hal berkaitan dengan pernikahan. Baik yang rukun, sunah ataupun untuk memenuhi tradisi.

Allahu A’lam bishowab
Bacaan Terkait :



Post a Comment for " Menjemput Bidadari Dunia , Part 10 ~Seserahan ~"