Syarat Mengurus atau Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM di Kantor ATR BPN Semarang


Syarat mengurus HGB (Hak Guna Bangunan) ke HM (Hak Milik) terbilang cukup mudah asalkan kita punya waktu luang dan bersedia menyempatkan diri mengurus langsung ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Masa berlaku HGB memang cukup panjang yaitu 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Jadi jika mendekati masa berlaku habis masih bisa diperpanjang kembali. Tanah yang berstatus HGB ini bisa dimiliki siapa saja, baik itu perorangan (WNI) ataupun badan hukum. Dan biasanya, yang mempunyai HGB ini adalah orang yang baru beli rumah dari developer.

Developer biasanya membeli tanah luas yang sudah mempunyai hak milik, kemudian sama developer dibalik nama sendiri. Karena tujuan awal pembelian tanah adalah untuk dijual kembali, maka biasanya pihak developer memecah atau membagi tanah luas tadi menjadi beberapa bagian (kapling) dan membuat sertifikat tanah baru tiap bagian yang statusnya diturunkan menjadi HGB.


Setelah tanah (kapling) terjual, saat diserahkan ke pembeli biasanya status tanah dalam bukti tagih Pajak PBB masih atas nama developer, meskipun dalam sertifikat tanah sudah atas nama pembeli karena sudah melalui proses akad jual beli yang di tulis atau dikuatkan dalam akta jual beli (AJB) dimana tanah masih berstatus HGB. Kecuali ada perjanjian lain saat transaksi jual beli dimana pihak pengembang atau developer menyatakan kesediaanya untuk mengurus balik nama dan atau sekaligus menaikan status tanah menjadi Hak Milik kepada si pembeli. 


Bagi yang tidak mendapat fasilitas gratis menaikkan status tanah dari HGB ke HM, tenang saja... kita bisa urus sendiri kok dengan biaya murah dan proses yang mudah. Lantas, apa saja syarat menaikkan status tanah dari HGB ke HM dan bagaimana prosedur atau cara mengurus sertifikat tanah dari HGB ke HM?

Tiap hari pengunjung BPN lumayan banyak
Sebelum penjelasan tentang cara atau prosedur mengurus atau menaikkan sertifikat tanah dari HGB ke HM, kita siapkan dan kumpulkan dulu syarat-syaratnya. Adapun syarat atau berkas yang harus ada ketika kita hendak mengurus sertifikat tanah HGB ke HM adalah sebagai berikut ;

Syarat Mengurus HGB ke HM jika diurus sendiri Tanpa Kuasa 

Maksud dari pengurusan tanpa kuasa disini adalah permohonan kenaikan status tanah dari HGB ke HM diurus sendiri oleh orang yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) HGB.  Jika diurus sendiri maka syarat-syaratnya sebagai berikut ;

1. FC KTP pemilik yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait 1 lembar
2. FC kartu Keluarga (KK) pemilik yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait sebanyak 1 lembar
3. FC Bukti Bayar PBB pada tahun pengurusan yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait sebanyak 1 lembar
4. FC izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait sebanyak 1 lembar
5. Foto rumah berwarna tampak depan 1 lembar A4 isi 3 foto
6. FC sertifikat tanah HGB diperbesar A3 yang disusun seberti buku sebanyak 1 sertifikat
Terkait point 6 ini ada penjelasan  khusus di artikel prosedur mengurus HGM ke HM
7. Sertifikat HGB Asli
8. Mengisi dan menandatangani formulir-formulir yang diminta
9. Membayar Biaya sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Ada 9 syarat yang harus disiapkan jika diurus sendiri sama yang punya sertifikat. Tapi bagaimana jika pengurusannya dipasrahkan sama orang lain alias dikuasakan? Jika dikuasakan biasanya ada persyaratan tambahan yang harus disiapkan.

Penjelasan detail masing-masing persyaratan akan diuraikan pada artikel berjudul cara/ prosedur mengurus HGB ke HM

Syarat Mengurus HGB ke HM Melalui Perantara (Dikuasakan)

Selain menyiapkan 9 syarat diatas, jika pengurusannya diurus sama orang yang namanya tidak tercantum dalam bukti kepemilikan tanah, maka syaratnya menjadi ;

1. FC KTP pemilik yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait 1 lembar
2. FC kartu Keluarga (KK) pemilik yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait sebanyak 1 lembar
3. FC Bukti Bayar PBB pada tahun pengurusan yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait sebanyak 1 lembar
4. FC izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dilegalisir instansi/ pejabat terkait sebanyak 1 lembar
5. Foto rumah berwarna tampak depan 1 lembar A4 isi 3 foto
6. FC sertifikat tanah HGB diperbesar A3 yang disusun seberti buku sebanyak 1 sertifikat
Terkait point 6 ini ada penjelasan  khusus di artikel prosedur mengurus HGM ke HM
7. Sertifikat HGB Asli
8. Mengisi dan menandatangani formulir-formulir yang diminta
9. Membayar Biaya sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 
Syarat tambahan jika dikuasakan

10. KTP asli yang menerima kuasa
11. FC KTP penerima kuasa
12. Surat kuasa bermaterai


Tapi untuk jaga-jaga disiapkan juga 
13. KTP asli pemberi kuasa
14. KK Asli Pemberi Kuasa

Point 13 dan 14 sekedar jaga-jaga saja, siap tahu diminta memperlihatkan aslinya. Meskipun seharusnya jika kita bisa menyerahkan KK dan KTP yang telah dilegalisir, kita tidak perlu membawa atau memperlihatkan KK dan KTP Asli.

Penjelasan Tambahan Mengenai Syarat-Syarat

Saya jelaskan sedikit ya, saat kita hendak mengurus sesuatu di kantor BPN, petugas yang stanby di mesin antrian akan meminta kita menanyakan kelengkapan berkas yang harus disiapkan di bagian informasi. Untuk itu, petugas terlebih dahulu mengarahkan kita mengambil antrian ke petugas informasi. 

Saat diterangkan oleh petugas informasi, petugas menyebutkan bahwa kelengkapan yang disiapkan harus rangkap 2. Tetapi saat saya menyerahkan berkas di loket pengurusan HGB ke HM, berkas yang dikumpulkan hanya 1 rangkap saja. Mungkin petugas dibagian informasi memikirkan untuk arsip pribadi kita, jadi diminta menyiapkan dua rangkap. Hal ini untuk mengantisipasi ketika butuh dilain hari,  kita masih punya arsip atau cadangannya.

Jika syarat sudah lengkap, bagaimana cara atau prosedur selanjutnya?
Untuk Cara atau Prosedur Mengurus atau Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM di Kantor ATR BPN Semarang bisa simak artikel selanjutnya.

Cukup sekian informasi yang bisa kami berikan. Jika artikel yang berjudul Syarat Mengurus atau Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM di Kantor ATR BPN Semarang ini bermanfaat, silakan dibagikan atau disebar luaskan. Terima kasih atas kunjungannya.

Post a Comment for "Syarat Mengurus atau Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM di Kantor ATR BPN Semarang"