Prosedur/ Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang

www.heriheryanto.com
Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang biasanya dilakukan oleh para orang tua yang baru saja dikaruniani anak, baik anak pertama atau setelahnya. Mengurus Akta Kelahiran Anak, sudah tentu akan membuat daftar anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) lama berubah, karena ada penambahan anggota keluarga baru. Sehingga pengajuan Akta Kelahiran Anak otomatis akan memperbaharui KK yang sudah ada (membuat KK baru). Dalam hal membuat akta kelahiran, pemohon harus merubah KK lama terlebih dahulu dengan memasukkan nama anak yang baru lahir ke dalam KK. Artinya Proses perubahan KK harus diurus terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran.

Prosedur diatas harus dilalui jika kita membuat KK dan Akta di Disdukcapil cabang pembantu yang ada di masing-masing Kecamatan di Kota Semarang. Pertama, kita harus memperbaharui KK terlebih dahulu dengan memasukkan nama anak kedalam kartu keluarga kita (Baca artikel Prosedur Menambahkan Anggota Keluarga Baru Pada KK). Lama pembuatannya adalah 5 hari kerja atau mudahnya kita buat 1 pekan karena sabtu dan minggu tidak ada jam pelayanan.. 

Setelah KK baru sudah jadi, baru kita bisa melanjutkan pengajuan untuk pembuatan Akta Kelahiran Anak. Prosedur lengkap membuat akta kelahiran bisa baca artikel berjudul Membuat Akta Kelahiran Anak. Lama waktu pembuatannya 10  hari kerja atau lebih mudahnya 2 pekan. Jadi bisa dibilang proses dari awal hingga akta kelahiran terbit memerlukan waktu, 7 hari buat KK dan 14 hari untuk Akta Kelahiran, totalnya menjadi 21 hari.

Jika kita ingin memperpendek waktunya, kita bisa mengurus langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang yang beralamat di Jalan Kanguru Raya No. 3 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Bukan di Disdukcapil Cabang Pembantu yang berada di masing-masing kecamatan. 

www.heriheryanto.com
Jika kita mengurus di Disdukcapil Pusat (Kota) maka lama waktu bisa dipangkas menjadi 2 pekan saja. Waktu saya bertanya kepada petugas melalui pesan WhatsApp, petugas menginfokan lama waktu pembuatan KK adalah 4 hari kerja dan lama waktu pembuatan Akta Kelahiran adalah 5 hari kerja. Waktu-waktu tersebut jika mengurus keduanya tidak bisa digabungkan menjadi total 5 hari, tetapi tetap di pisah. Pembuatan KK dulu 4 hari kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Akta 5 hari jadi total 9 hari kerja tau lebih amannya 2 pekan. Tapi proses pengurusannya cukup satu kali diawal, jadi tidak harus 2 kali pengurusan seperti saat kita mengurus di Disdukcapil yang ada di Kecamatan.

Prosedur yang saja tulis adalah prosedur ketika belum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Karena masih menggunakan pengantar RT RW dan Kelurahan. Jika peraturan tersebut sudah berlaku berarti tidak lagi memeinta surat pengantar ke RT dan RW, cukup bawa berkas ke Kelurahan saja.

Adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar RT, RW, untuk mendapat Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Surat Pengantar dari kelurahan yang divalidasi oleh petugas kecamatan.
Adapun prosedur yang dilakukan di kelurahan adalah sebagai berikut ;
  1.  Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga yang disediakan petugas kelurahan dengan mengisi Kolom kepala keluarga dan Kolom penambahan Anggota keluarga
  2. Jika pengisian atau pemasukan kedalam KK tersebut menimbulkan perubahan data pada KTP nya maka wajib membuat KTP baru dengan meminta formulir Pembuatan KTP baru dikelurahan.
  3. Siapkan foto 3x4 2 lembar jika umur seseorang yang akan ditambahkan diatas 10 tahun. Jika bayi baru lahir tidak usah menyiapkan foto.
  4. Penambahan anak karena baru lahir, untuk efisiensi waktu mintalah sekalian kepada petugas kelurahan formulir pembuatan akta kelahiran.
  5. Minta Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan Setempat. Siapkan juga lampirannya. Jika penambahan anak baru lahir siapkan kopian dan asli Surat keterangan lahir dari Bidan/ dokter/ rumah sakit yang menangani kelahiran anak tersebut.
  6. Siapkan lampiran berupa FC Surat Nikah dan FC KK untuk arsip kelurahan
  7. Bawa ballpoint sendiri
Berkas yang dibuat di kelurahan tersebut kemudian dibawa ke Kecamatan untuk divalidasi (ditandatangani). Setelah itu petugas kecamatan pasti akan mengarahkan ke Disdukcail yang ada di sekitar kecamatan. Tapi jika ingin lebih cepat bawa langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang yang ada di jalan kanguru No.3 dengan membawa lampiran lain seperti ;
  1. Membawa KK asli dan Akta Nikah Asli karena nantinya minta diperlihatkan kepada petugas. Jika tidak membawa dokumen asli, gunakan fotokopian berkas yang sudah dilegalisir. 
  2. Surat kelahiran dari rumah Sakit/Puskesmas/ dokter / bidan / penolong persalinan Lainnya (ASLI) 
  3. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli) 
  4. Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran dari Desa/ Lurah (asli) 
  5. Fotokopi KK dan Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua. 
  6. 2 buah materai untuk jaga-jaga
  7. Bawa ballpoint sendiri
Jika berkas diatas sudah siap, Datang ke Disdukcapil sebelum pukul 14.00 WIB, karena jam pelayanannya dari jam 08.00 s.d 14.00 WIB. Lebih cepat lebih baik. Yang perlu diperhatikan dan menjadi catatan, setiap harinya banyak orang yang mengurus hal yang sama dengan kita.
www.heriheryanto.com


Ambil Antrian di Loket 7/ 8/ 9,  yang erupakan Loket khusus untuk mengurus Akte Kelahiran. Untuk mengindari kebosanan saat menunggu, Pastikan baterai ponsel kita penuh dan mempunyai paket data yang cukup sebagai alternatif hiburan saat menunggu. Atau bisa bersosialisasi (basa-basi) dengan orang sekitar.

Baca Juga : Syarat Membuat KTP Anak/ Kartu Identitas Anak
Baca Juga : Prosedur atau Tata cara pembuatan KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Jka baterai habis, kita akan kesulitan mencari sumber listrik untuk mengisi daya baterai ponsel, karena di Disdukcapil tidak disiapkan khusus tempat untuk mengisi daya baterai ponsel. Disediakan cuma satu colokan listrik dan bukan ditempat khusus, dan karena cuma satu tentu harus antri menggunakannya.
www.heriheryanto.com

Maju ke meja loket saat nomor antrian kita dipanggil, dan sodorkan data-data yang telah dibawa (disiapkan). Petugas akan mengcek kelengkapan yang dipersyaratkan terutama dokumen asli seperti Akta nikah yang harus diperlihatkan di hadapan petugas.

Jika syarat Kurang atau tidak lengkap, petugas akan mengembalikan berkas dan meminta untuk dilengkapi, tapi jika syarat sudah lengkap, petugas akan membuat bukti pengambilan Akta dan KK kita. Seperti yang sudah dijelaskan, lama waktunya adalah 2 pekan, jadi 2 pekan lagi kita bisa ke Disdukcapil kembali untuk mengambil KK dan Akta Asli yang sudah jadi.



Setelah waktu yang dijanjikan tiba, kita  ke disdukcapil kembali dan ambil antrian di Loket 2, Loket pengambilan Dokumen yang sudah jadi. Bagi pemohon yang mengajukan permbuatan KK sekaligus Akta (Paket), petugas akan memberikan kenang-kenangan (cendramata) berupa dompet cantik.

Jika diperlukan, perbanyak sekalian dan legalisir sekalian mumpung masih di berada di Disdukcapil. Adapun prosedur Legalisir bisa baca di artikel Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan.

Sekian pengalaman saya dalam mengajukan permohonan  pembuatan KK dan Akta sekaligus di Disdikcapil Kota Semarang. Jika artikel Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang? bermanfaat, silakan disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya!

1 comment for "Prosedur/ Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang"

Comment Author Avatar
Yang jelas, pastikan semua dokumen komplit dulu, baru ngurus ke instansi terkait..

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.