Prosedur/ Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak dibawah 17 tahun di Semarang


https://www.heriheryanto.com/

Prosedur atau Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak adalah sebuah langkah yang harus diketahui oleh para orang tua yang akan membuat kartu identitas anak atau ktp anak. Agar saat dilokasi pengurusannya lebih efektif, sudah sewajarnya mencari informasi terlebih dahulu terkait prosedur dan syarat pengurusan kartu tersebut.

Baca Juga  Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), alias KTP anak dibawah 17 Tahun. 

Kartu Identitas Anak atau di singkat KIA, bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat. KIA juga bisa disebut sebagai KTP anak.

Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang?  

https://www.heriheryanto.com/Untuk membuat KIA atau KTP anak, pemohon yang biasanya orang tua anak atau yang mewakili mendatangi Disdukcapil Kota/Kab Setempat dengan sudah membawa persyaratan yang dibutuhkan. Di Kota Semarang Sendiri meskipun sudah ada perwakilan Disdukcapil ditiap Kecamatan, pengajuan/ pengurusan KIA/KTP Anak hanya bisa dilakukan di Disdukcapil pusat yang berada di jalan Kanguru. Adapun tata cara pembuatan KTP Anak sebagai berikut ;

1. Pemohon datang ke disdukcapil dan antri di loket pembuatan KIA. 
Jangan salah mengambil nomor antrian, karena salah mengambil nomor antrian bisa menyebabkan semakin lama proses pendaftaran KTP Anak. Di Disdukcapil Kota Semarang Sendiri sedikitnya ada 15 Loket dimana masing-masing loket tersebut mempunyai fungsi pendaftaran atau keperluan yang berbeda, Meskipun ada beberapa loket yang mempunyai fungsi antrian yang sama karena banyaknya jumlah orang yang mengurus dokumen catatan sipil. Adapun fungsi masing-masing loket di Disdukcapil Kota Semarang sebagai berikut ;
  • Loket 1 : Loket pengaduan terkait dengan semua dokumen catatan sipil dan hal yang berkaitan dengan dokumen catatan sipil,seperti datang dan pergi (mutasi).
  • Loket 2 :  Loket pengambilan Akta/ KK / Dokumen lainnya yang sudah diurus sebelumnya
  • Loket 3/4/5 : Loket untuk mengurus legalisir dokumen catatan sipil
  • Loket 6 : Loket untuk memperbaiki data atau perubahan data jika ada data yang berubah

  • Loket 7/ 8/ 9 : Loket untuk mengurus Akte Kelahiran
  • Loket 10 : Loket untuk mengurus Akta Kematian
  • Loket 11 : Loket untuk Pendaftaran Perkawinan atau Perceraian.
  • Loket 12 : Loket untuk Pencatatan Kutipan Kedua/ Pengurusan Dokumen Catatan Sipil karena Rusak atau Hilang.
  • Loket 13 : Loket untuk Pencatatan Perkawinan 
  • Loket 14 : Loket untuk Permohonan/ Pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak
  • Loket 15 : Loket untuk Pembuatan e-KTP (KTP Elektronik) bagi warga sekitar kecamatan Gayamsari.
https://www.heriheryanto.com/

2. Pengurusan KIA Bisa Kolektif atau di Wakilkan
Jika tidak sempat mengurus sendiri, pengurusan penerbitan KIA atau KTP Anak bisa di wakilkan asal syarat sudah lengkap. Bukan itu saja, pengurusan KIA juga bisa kolektif oleh pengurus RT atau yang bersedia. Bisa juga dari pihak sekolah atau yayasan mengkordiri pengursan KIA atau KTP anak ini. Berkas isian atau formulir yang sudah diisi dimasukan ke MAP dan dikumpulkan jadi satu dengan teman-teman lainnya, tentunya dengan persyaratan yang sudah dilampirkan. Kemudian perwakilan petugas RT atau sekolah mengumpulkannya ke Dinas terkait.

3. Bersabar atau bersosialisasi dengan sekitar sambil menunggu nomor antrian kita dipanggil.
Dimana-mana kalau ngurus sesuatu pastilah antri. Nah proses antrinya ini agak lama. Jika kita datang ditas jam 8.30 bisa dipastikan menunggu hingga 1 jam atau bahkan bisa lebih. Tapi saat yang lengah bagi loket KIA ini adalah diatas jam 12.00. Pemohon yang datang diatas jam 12 jika beruntung langsung dipanggil oleh loket pendaftaran KIA/ KTP Anak tanpa antri panjang. Pada jam 12, pendaftar di loket KIA sudah sangat berkurang atau bahkan tidak ada. Tapi kita tidak tahu antusiasme pemohon KIA di lain waktu setelah artikel ini diterbitkan, bisa jadi jam 1 siangun masih sangat ramai dan masih harus menunggu banyak antrian.

4. Serahkan berkas atau persyaratan yang diminta
Pastikan semua persyaratan sudah kita bawa dan serahkan ke Loket 14 (Loket Pembuatan KIA), jika nomor antrian kita  dipanggil. Baiknya sebelum menuju kantor Disdukcapil Kota, sebaiknya semua persyaratan di cek ulang untuk memastikan syarat permohonan sudah disiapkan semua. Karena jika ada yang kurang, bisa mempersulit diri kita sendiri, karena harus bolak-balik untuk melengkapi kekurangannya.

5. Kembali Lagi Ke Disdukcapil Sesuai Waktu yang Ditentukan.
Jika semua berkas sudah diterima, petugas akan memberi bukti pengurusan sebagai syarat pengambilan KIA atau KTP anak yang sudah selesai diproses (dicetak). Pertanyaannya, berapa lama proses pembuatan Kartu Identitas Anak atau KTP Anak ini? Dari proses awal pendaftaran di Disdukcapil sampai dengan penyerahan kartu membutuhkan proses yang lumayan sangat lama.

Pemohon dijanjikan oleh petugas pendaftaran untuk mengambil kartu yang sudah jadi sekitar 3 bulan lamanya. Waktu tersebut bisa juga mundur, karena pada saat saya pengurus KIA/ KTP Anak, ada Bapak-Bapak ingin mengambil KTP Anak yang sudah 3 bulan didaftarkan, tapi bapak-bapak tersebut pulang dengan membawa tangan kosong. Di Loket KIA juga ada tulisan "KIA yang sudah jadi, baru sampai pengurusan tanggal ....sekian..... Pengurusan tanggal setelahnya masih dalam proses cetak. Mohon Maaf atas ketidak nyamanannya"

Baca Juga :  Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan (Dokumen Catatan Sipil).

6. Hubungi WhatsApp petugas sebelum Ke Kantor Untuk Mengambik KIA
Nah agar kedatangan kita ke kantor tidak sia-sia, mending hubungi terlebih dahulu petugas  atau call center disdukcapil setempat untuk menanyakan status KIA anak kita, apakah sudah jadi atau belum. Berdasarkan pengalaman, saking lamanya membuat bukti pengambilannya hilang dan untung saja bisa diambil dengan membawa fotokopi KK.

https://www.heriheryanto.com/
Jika KIA atau KTP Anak ini sudah diwajibkan secara nasional, dalam Permendagri disebutkan KIA bisa diurus di Kecamatan hingga kelurahan, dan penyerahannyapun di kecamatan atau di kelurahan setempat. Dengan demikian akan mempermudah dan memperpendek jarak bagi pemohon yang ingin melakukan pengurusan KIA atau KTP Anak. Selain itu kedepannya juga akan disediakan layanan KIA keliling, baik dijadwal di lokasi tertentu atau jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Nah demikian artikel singkat mengenai Prosedur/ Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak dibawah 17 tahun. Nanti jika sudah 3 bulan dan KIA anak saya sudah jadi, akan saya update penampakan kartunya. Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.

5 comments for "Prosedur/ Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak dibawah 17 tahun di Semarang"

Comment Author Avatar
Infonya bermanfaat. Sebenarnya tujuannya baik, sebagai identitas si anak, tapi alangkah baiknya jika ektp dibereskan terlebih dahulu & anggaran untuk bikin ktp anak cukup besar. untuk ktp anak kan sudah diwakili kartu pelajar misalnya. Oh ya saya follower baru blog ini. Thx
Comment Author Avatar
Sekarang di daerahku bikin eKTP hanya 2 pekan saja. Tdk menunggu lama lagi.
Dan utk KIA ini sasarannya lebih ke anak SD ke bawah yg blm efektif menggunakan kartu pelajar.
Krtu pelajar lbh sering dimanfaatkan oleh pelajar smp dan sma
Comment Author Avatar
Wow, ini bagus banget infonya. Aku belum punya anak sih.. haha, tapi ya seenggaknya sekarang udah ada gambaran gimana ngurusnya nanti. Mudah2an bisa online ya di masa depan, jadi tinggal klik2 di rumah, transfer bank (kalau ada yg harus dibayar), kartunya nyampe deh dikirim ke rumah.

*Dasar males ._.
Comment Author Avatar
Beberapa daerah sdh ada yg online sih kak..tapi lebih banyak yg harus ngurus manua

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.