Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum dan Setelah Sidang

 
Hai-hai pengunjung blog heriheryanto.com. Saya sampaikan terimakasih sudah berkenan mampir di blog ini.
Kali ini saya akan mencoba memberikan informasi berkaitan dengan banyaknya pertanyaan pada artikel saya seputar tilang. Pertanyaan itu dilontarkan pada beberapa artikel saya terkait tilang dengan judul berikut ; 
Sekian banyak pertanyaan yang mampir dari masing-masing artikel adalah seputar pengambilan barang bukti tilang  jika diambil sebelum sidang atas pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan. Lantas dimana tempat ambil barang bukti tilang sebelum sidang (STNK atau SIM) jika hendak mempercepat pengambilan barang sitaan tilang?

Berdasarkan informasi dari blog pribadi seorang polisi di Surabaya dengan alamat pelayanmasyarkat.blogspot.com, bahwa barang bukti yang disita petugas lalulintas memang bisa diambil sebelum sidang. Biasanya langkah ini diambil karena pada saat kena tilang, seseorang tersebut tidak membawa kendaraan miliknya, melain milik orang lain. Atau karena ada keperluan luar yang mendesak dan harus menggunakan SIM atau STNK terkait, atau juga karena ada hal mendesak lainnya.

Menurut informasi dari Pak Brata Sena pemilik blog pribadi tersebut, sebelum sampai di Kejaksaan Negeri, barang bukti tilang yang disita melalui proses penyimpanan yang bertahap. Adapun tahap-tahapnya sebagai berikut ;

1. Pada saat kita kena tilang sampai dengan dengan H-4 sebelum sidang di Kejaksaan Negeri, barang bukti yang disita atau ditahan berada di polsek wilayah setempat, tempat dimana kejadian penilangan itu terjadi.

Jadi, pelanggar sebelum H-4 sidang bisa mengambiil barang bukti yang ditahan dengan mendatangi polsek setempat. Mekanismenya kita menitipkan uang untuk membayar denda atas pelanggaran yang telah dilakukan. Besar nominal denda yang dikeluarkan harusnya sama dengan yang diterapkan saat sidang. 

2. Jika H-4 sudah berlalu, Mulai H-3 sampai dengan h-1 tanggal sidang, Barang bukti yang disita dan salinan surat tilang sudah diserahkan ke satuan yang lebih atas, yaitu Satlantas Polres atau polrestabes. Jadi bagi pelanggar yang mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polres atau Polrestabes  bagian Tilang. 

3. Nah ini yang menjadi pamungkas. Saat Hari H atau tepat dengan  tanggal sidang, lembar tilang dan Barang bukti sudah berada di Kejaksaan Negeri setempat. Yang mau ambil bukti, mau tidak mau harus mengikuti prosedur sidang ala-ala yang dilakukan oleh petugas setempat. Nominal dendanya jelas dan prosedur pembayarannya juga jelas, tidak main kucing-kucingan atau petak umpet. Untuk melihat daftar nama kita saat sidang bisa di cek di situs pengadilan negeri disini atau ketikan nomor tilang disini.

4. Bagaimana jika barang bukti tilang diambil setelah sidang? bolehkah? Nah, kalau di Kota Semarang sendiri, ada informasi yang ditempel di sekitar tempat sidang, bahwa, barang bukti bisa juga diambil meskipun sidang sudah selesai. Artinya meskipun kita tidak bisa ikut sidang dihari H, kita bisa mengambilnya dihari kerja setelahnya. Jadi bisa diambil setelah sidang asalkan diambil di jam kerja. Pengambilan barang bukti setelah sidang, lebih dianjurkan agar tidak ikut antri dan berdesakan dengan ratusan atau bahkan ribuan pelanggar lainnya.

Baiklah, sekian dulu informasi mengenaik tempat mengambil barang bukti jika ingin diambil sebelum sidang. Jika artikel yang berjudul Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang ini bermanfaat, silakan dibagikan atau disebarluaskan. Terima kasih atas kunjungannya.

7 comments for "Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum dan Setelah Sidang"

  1. Wahhh belum pernah ngerasain disidang dan ditilangg...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dicoba loh mas...., buat nambah pengalaman 😀

      Delete
  2. Jadi saya bayar briva dlu nanti pas ngambil harus kasih uang titip sidang lagi , begtukah pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukan begitu..
      Jika sudah bayar briva, bisa langsung ambil STNK
      Tapi jika pembayran ke briva tinggi, biasanya ada kembalian dan kembalian itu kalau mau diambil berarti harus ketempat sidang utk tau selisihnya berapa dan uangnya bisa diambil di bank BRI

      Delete
    2. Berarti kalau udah bayar briva nggak usah ikut sidang lagi pak? Langsung ambil stnk nya?

      Delete
  3. Tidak usah ikut sidang..lewatin aja nanti tinggal bayar hasil putusan sidang dan ambil barang bukti di kejaksaan lebih simpel dan jelas.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk ngambil bukti/stnk bisa di ambil sebelum sidang ndak ya.. kalau bayarnya lwat e tilang?

      Delete