Prosedur Slip Tilang Merah VS Slip Tilang Biru

Saya pernah membaca sebuah artikel di blog dan milis terkait slip tilang biru yang dikeluarkan oleh Bapak Polisi lalu lintas. Pemberian slip/ surat tilang biru konon menandakan bahwa kita mengakui kesalahan. Dengan kita mengakui kesalahan maka kita diminta langsung membayar sejumlah denda tertinggi ke Bank BRI. Pembayaran ke Bank dengan membawa Bukti tilang dari Pak Polisi.

Baca juga  Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Semarang 

Setelah membayar ke BRI kita diminta mengambil STNK/ SIM yang sebelumnya ditahan polisi dengan menyerahkan bukti setoran dari BRI. Setelah itu perkara selesai, dalam artian kita tidak akan terlibat dengan kepolisian lagi karena sudah membayar kewajiban tilang dan surat-surat kitapun bisa langsung kita ambil. Mudah bukan.!

Baca Juga  Slip Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang? 

Bagi yang anti memberi jajan kepada Pak Polisi atau yang sedang perjalanan ke luar kota, mungkin kalau melihat cerita di atas akan memilih cara tadi ketimbang kita ikut sidang. Jika ikut sidang, mereka akan dikumpulkan dengan sejumlah terdakwa (peserta) yang jumlahnya bisa ribuan orang. Belum lagi waktu tunggu yang lama dari hari penilangan sampai tiba waktunya jadwal sidang.

Berdasarkan pengalaman pribadi, ternyata kenyataannya tidak seindah cerita di atas.

Kejadian sebenarnya adalah sebagai berikut ;

Ketika kita kena tilang, maka polisi yang “baik” akan menawarkan 3 pilihan. Pilihan pertama kita di tawarkan slip tilang warna merah, pilihan kedua ditawari slip tilang warna biru dan tawaran terakhir adalah  tanpa slip tilang (damai ditempat).

Baca juga:  Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang

Jika kita memilih opsi pertama (slip tilang warna merah) maka untuk mengambil STNK/SIM yang ditahan Bapak Polisi yang terhormat maka kita harus mengikuti sidang Pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri setempat. yang jangka waktunya paling cepat 2 pekan dan paling lama satu bulan setelah kita menerima slip tilang.

Undangan yang tertera di slip tilang biasanya jam 08.00, tetapi setelah 2 kali mengikuti Sidang tersebut, persidangan baru dibuka pukul 09.00 WIB. Jika kita mendapat nomer urut 500 keatas, maka disarankan untuk datang jam 10.00 WIB agar tidak menunggu terlalu lama. untuk nomer urut yang lain bisa diperkirakan sendiri.

Baca Juga : Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang setelah Sidang 
Untuk mendapatkan nomor urut,  kita harus mencocokan nomor tilang terlebih dahulu di papan informasi tilang yang sudah disediakan oleh panitia setempat. Ketika kita datang pagi-pagi maka kita harus “bergelut” untuk mendapat nomor tersebut dengan ratusan orang lainnya. Kalau kita tidak ingin repot, biasanya ada orang yang menawarkan jasa agar kita mendapat nomor urut dengan tidak ikut berdesakan, cukup dengan mengeluarkan Rp 2000,-.

Setelah orang yang menawarkan jasa itu mendapat nomor urut untuk kita, maka dia akan segera melapor ke kita dan akan mengarahkan kita pada ruangan tempat persidangan. Duduk yang manis jika masih tersedia kursi, kalau sudah kehabisan kursi berarti bersabar berdiri sembari nunggu panggilan dari Pak Hakim.

Panitia biasanya menyebutkan range nomer urut yang akan dipanggil oleh Pak Hakim. Jika nomor kita masuk dalam range tersebut maka bersiaplah maju ke dapan dengan mempersiapkan bukti tilang yang sudah kita bawa. Setelah dipanggil maka Pak Hakim langsung menjatuhkan vonis berapa nominal rupiah yang harus dibayarkan ke pangadilan dengan melihat keterangan pelanggaran yang ada pada slip tilang.

kisaran nomilal dendanya Rp 30.000,- s.d Rp 40.000,- bagi pemegang slip merah. Tarif ini untuk wilayah kota semarang tertanggal 7 Desember 2012. Untuk perbandingan saja, tarif denda slip merah kota semarang Oktober 2008 sebesar Rp 16.500,-.

Setelah nomilal denda sudah kita ketahui makan kita diarahkan untuk kekasir untuk membayar denda dan mengambil STNK/SIM yang ditahan sebelumnya. setelah SIM/ STNK sudah ditangan maka aktifitas persidangan selesai.



Pilihan ke dua adalah dengan memilih slip biru. Ketika kita memilih slip biru maka kita diminta membayar denda ke BRI terlebih dahulu jika mengingingkan STNK/ SIM kita kembali lebih cepat tanpa menunggu waktu yang cukup lama untuk sidang. Uang tersebut lebih tepatnya digunkan sebagai titipan sidang yang besarnya adalah denda maksimal yang harus dibayarkan.

Meski pada kenyataanya tidak akan sampai pada denda maksimal. Pilihan nominal denda titipan yang ada pada slip tilang adalah Rp 100.000,- ; Rp 250.000,- ; Rp 500.000,- dan Rp 1.000.000,- Tergantung kita bisa nego sama pak polisi mau diceklis diangka berapa. untuk sepeda motor umumnya adalah Rp. 500.000,-

Baca Juga : Dilarang Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan Rumah Sakit

Setelah ditetapkan nominalnya, kita diminta untuk menyetorkan sejumlah uang tersebut ke BRI atas nama titipan tilang. Wilayah Semarang biasanya di BRI Patimura. tapi bisa juga di bayarkan ke bank BRI terdekat jika kita mengetahui nomor rekening titipan tilang tersebut, atau minta tolong ke customer servis (CS) untuk lebih mudahnya.

Setelah uang kita setor maka, slip setoran dan slip tilangnya kita fotokopi untuk arsip kita guna mengambil lebihan (selisih) antara uang awal yang disetor ke bank dan denda seharusnya yang kita keluarkan saat persidangan. Bukti pembayaran asli kita serahkan kepada Pak Polisi dan kita bisa mengambil langsung STNK/ SIM kita yang sempat ditahan Pak Polisi.

Ternyata urusannya belum selesai sampai disini. Masih ada uang lebihan denda di bank yang menjadi hak milik kita yang bisa kita ambil jika kita membawa slip/ kwitansi nominal tilang saat persidangan. Berarti mau tidak mau kalau kita menginginkan uangnya kembali harus mengikuti persidangan. Kecuali kalau kita mengikhlaskan sisanya untuk shodaqoh.

Kita harus mengikuti persidangan yang sudah terjadwal di slip tilang yang kita fotokopi tadi. Karena slip biru asli dan bukti setoran bank akan dibawa pak polisi untuk keperluan persidangan. Prosedur selanjutnya hampir sama seperti prosedur slip merah.

Perbedaannya adalah, berdasarkan hasil observasi/ pemantauan lapangan, yang menggunakan slip biru (sudah membayar dibank) mendapat vonis rata dan nominalnya adalah nominal tertinggi yang dikeluarkan hakim saat persidangan roda dua yaitu Rp 50.000,-. sedangkan yang menggunakan slip merah kisarannya Rp.30.000 s.d Rp. 40.000,-.
Setelah mengetahui nominal kita diminta ke kasir untuk mengambil kwitansi. Sebelumnya oleh kasir, kita diminta menfotokopi berkas-berkas yang ada seperti slip kwitansi, slip setoran bank dan slip tilang. Setelah mendapatkan kwitansi maka untk mengambil kembalian tilang kita harus ke BRI Patimura, tidak boleh diambil di cabang lainnya.

Batas waktu pengambilan tidak terbatas, asalkan kita masih  mempunyai kwitansi tilang dan slip setoran dari BRI. jika salah satunya hilang kemingkinan prosedurnya akan lebih lama dan bisa jadi hangus.

Pengambilan kembalian melalui CS BRI seperti biasa dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu. setelah dipanggil kita mengutarakan maksud dan tujuannya maka petugas CS akan merespon cepat dan membantu kita.

Untuk kelancaran administrasi keuangan maka pengambilan uang harus menggunakan perjanjian materai Rp 3000,- dan memperlihatkan identitas diri asli dan menyerahkanentitas fotokopian identitas diri. Maka beberapa menit uang kita kembali dan yang menandakan urusan kita terkait penilangan dari awal hingga akhir sudah selesai.

Pilihan ketiga adalah tilang ditempat atau tanpa surat tilang alias damai. mungkin prosedur ini sudah sangat familiar ditelinga  sehingga tidak perlu diceritakan lagi. ingat-ingat saja nominal denda diatas agar kita tidak terlalu besar memberi jajan Bapak Polisi ang terhormat.

Post a Comment for "Prosedur Slip Tilang Merah VS Slip Tilang Biru"