Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dapat Slip Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang?

Akhir akhir ini banyak operasi kendaraan bermotor baik resmi atau "tidak resmi", yang mana petugasnya lebih sering mengeluarkan slip tilang biru dari pada slip tilang merah. Entah dimaksudkan untuk membuat efek jera pada pengendara yang melanggar atau hanya sekedar menakut-nakuti para pengendara yang terjaring razia.

Baca juga  Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Semarang 

Keluh kesah para pengendara yang diberi slip tilang birupun banyak yang mampir dilapak saya yang berjudul Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah. Di kolom komentar artikel tersebut malah seperti sesi curhat ataupun tanya jawab seputar penyelesaian tilang jika diberi slip tilang biru. Ada juga yang bertanya jika tidak membayar sejumlah biaya tilang maksimal ke bank yang ditunjuk dalam hal ini Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) bagaimana?, serta pertanyaan lainnya.

Baca juga:  Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang
Cuplikan pertanyaan di salah satu artikel tentang slip biru
Berat memang jika kita tidak punya uang lebih di dompet, kita dipaksa transfer ke rekening titipan tilang guna menyelesaikan perkara saat kita diberi slip tilang biru. Biaya yang harus disetor antara 100 ribu hingga 1.000.000 (satu juta rupiah). Tinggal polisinya saja mau nyentang di nominal berapa, atau jika belum di centang, pilih saja sendiri nominal paling kecil yang ada di slip tilang.

Yang repot lagi bagi para pengendara luar kota, jika tidak langsung di bayar (damai atau transfer bank) bisa dibuat bolak balik ke kota tersebut hanya untuk menjalani sidang. Kalau jarak tempuh 20 s.d 50 Km saya kira masih ada yang nekat balik untuk ikut sidang, tapi kalau jarak tempuhnya 100 Kilo bahkan lebih bagaimana? 


Ditambah lagi keawamam pengendara yang kena tilang, banyak dari mereka yang belum tahu kalau biaya sidang sesungguhnya tidak akan sampai pada nominal denda maksimal. Itu artinya ada selisih yang harus dikembalikan bank kepada orang-orang yang sudah mentransfer ke rekening titipan tilang.

Baca Juga : Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang setelah Sidang

Tahukah Kita... meskipun kita sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tilang tapi "kasus" kita tetap di sidangkan sesuai tanggal yang tertera pada slip tilang?.

Jadi begini, Setelah kita mentransfer sejumlah uang, jika kita ingin menerima selisih hasil sidang dengan uang yang sudah kita transfer maka, kita harus ikut sidang juga. Minimal datang setelah sidang telah berlangsung. 
Cuplikan pertanyaan di salah satu artikel tentang slip biru
Di sana akan diinfokan berapa denda resmi yang seharusnya kita bayar, biasanya nilai denda dibawah dari yang sudah atau akan kita transfer. Untuk kendaraan roda dua hasil putusan denda saat sidang biasanya dibawah 100.000 (seratus ribu). 


Kuitansi denda resmi dari hasil sidang bisa kita bawa ke Bank BRI Pusat di daerah masing-masing untuk bahan kita mengambil selisih dari putusan sidang. Jadi jika kita tidak mengikuti sidang, maka secara tidak langsung kita mengikhlaskan selisih tersebut kepada Bank bukan kepada polisi atau kepada negara. 

Baca juga:  Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang

Terus bagaimana baiknya jika kita mendapatkan slip tilang biru? Saran saya berdasarkan pengalaman, jika kita masih tinggal atau dekat dengan daerah tersebut,  tidak usahlah membayar atau mentrasfer uang denda ke bank, cukup ikut sidang saja dengan bekal slip biru dari hasil razia. Biar kita tidak melakukan kerja 2x. Tapi bagi yang luar kota silakan bisa mempertimbangkan sendiri baiknya memilih pembayaran yang mana.  

Demikian sharing saya menyikapi maraknya slip biru yang diterima pengendara yang terjaring razia polisi. Jika arikel Dapat Slip Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang? ini bermanfaat silakan share atau bagikan. Terimakasih atas kunjungannya.

18 comments for "Dapat Slip Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang?"

  1. Om mau tanya.
    Saya kemarin kena tilang, trus dikasih slip biru. Nah di slip biru itu gak ada tulisan nominal yang harus dibayar di bank. Cuma ada tulisan nama saya, tgl tilang, sama tgl sidang. Kira2 gmn ya?, atau saya ke kejaksaan saja?

    Minta jawaban om, Saya baru pertama ditilang soalnya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. nanti biasanya langsung dapet sms 2x24 jam.. dan diminta bayar ke ATM tau bank BRI terdekat...

      Kalau memang tidak dapet sms juga, lebih baik ikut sidang saja

      Delete
  2. Saya kena tilang, dan dapat slip biru..
    Tanggal sidang sya sudah klewat 3 minggu,apa yg harus sya lakukan?? Maaf, soalnya baru pertama kena tilang..

    ReplyDelete
  3. Langsung ke kejaksaan negeri saja di jam kantor

    ReplyDelete
  4. Gan nanya nih saya dapet slip warna biru trus pas hari H sidang saya ga bisa dateng mau di wakilkan , itu bisa di wakilkan dan sekaligus bayar langsung di persidangan atau tidak ya ? Makasih gan

    ReplyDelete
  5. Gan saya dapet slip biru dan pas hari h sidang saya tidak bisa dateng, apakah bisa diwakilkan dan sekaligus bayar denda di tempat gan ? Makasih gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa diwakilkan asal bawa slipnya.. Dan nanti bayar saat sidang..
      Diambil setelah tgl sidang juga tak apa

      Delete
  6. Bisa ambil setelah sidang dihari kerja. Semoga lancar..

    ReplyDelete
  7. pak saya dpt sms etilang 2x ,sms 1 udh saya bayar trs stnk udh ditangan saya dengan bayar nominal 100rb (jam 12an), trs saya dpt sms lg etilang di jam 4 sore dengan nominal 150rb menurut bapak sy harus gmn

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo sdh ditangan stnknya abaikan sms yg nomer 2..
      Bayar 100rb itu ada kembaliannya loh bu.. Sdh diambil kembaliannya?

      Delete
  8. Pak saya dapat slip biru, apakah wajib transfer, apakah tidakbisa langsung bayar ditempat setelah sidang ?, saya takut disuruh kembali buat transver dulu dan kalo mau ambil dana lebih harus buat atm bri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak wajib, bisa ikut sidang juga jadi bisa bayar langsung..
      Dana lebih bisa diambil cash

      Delete
  9. Gan apa yang dapat slip biru itu wajib ikut sidang atau gimana. Apa bisa langsung ke kejaksaan di hari yang sama tgl sidang nya itu gan . Mohon pecerahan nya . Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ndak wajib... bisa pas setelah sidang saja biar nggk ngatri

      Delete
  10. Saya dah tranfer denda tilang berikut ongkos kirim.trus kamana harus bertanya.dan stnk nya,dah di kirim ke alamat stnk apa belum,,?
    Udah 4 hari..bingung jadi nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Transfernya lewat virtual acount resmi? Baru tau kalo ada ongkirnya..

      Biasanya klo sdh bayar bisa langsung ke polsek terdekat

      Delete
    2. Untuk slip biru mau bayar langsung disidang nya ke pengadilan negeri atau ke kejaksaan mas tolong dijawab

      Delete
  11. Apakah dengan menikuti sidang kita akan dapat pengurangan denda mas? Mohon bantuannya

    ReplyDelete