Pahamilah, Kalau Emas Bukan Alat atau Sarana Investasi



Entah dari mana sumber awalnya. Bisa jadi tulisan Abdullah Izzatul Islam tentang perEmasan sudah diposting sebelumnya ditempat lain. Yaitu posting di grup khusus Komunitas Bisa Menulis yang sudah dishare/ dibagikan lebih dari 1500 pengguna facebook dan interaksi komentar mencapai 2000 leih komentar. Postingan itu ditulis tanggal 29 November 2019, sebelum badai covid 19 hadir di Indonesia.
Sebagai arsip, saya sengaja menyimpannya disini, biar gampang nyarinya kalau butuh tulisannya lagi. Abdullaj Izzatul islam  dalam grup facebook komunitas bisa menulis tersebut memberi judul tulisannya dengan judul JANGAN NGOMONG TAHU TENTANG EMAS,,KALAU BELUM BACA INI !!! berikut isi tulisannya dengan sedikit perubahan agar lebih cocok dengan gaya bahasa pemilik blog.

Jangan Membeli Emas Untuk Investasi


Hal pertama yang wajib anda pahami adalah, jangan membeli emas untuk investasi!!!
Ini adalah kesalahpahaman dalam memahami investasi, investasi adalah mengalokasikan dana anda pada sesuatu yang berkembang, sedangkan nilai emas adalah tetap, kita merasa nilai emas naik karena sebenarnya yang hancur itu nilai uang kertas kita! Jadi pastikan niat anda membeli emas adalah benar, yaitu bukan untuk investasi!! Paham ya? Nilai emas dari tahun ke tahun tetap, hanya saja nilai uang kertasnya yang mengalami penurunan.

Baca juga : Pahamilah, Kalau Emas Bukan Alat atau Sarana Investasi  

Dari pada nyimpan uang kertas Mending nyimpan emas, agar tidak terkena risiko penurunan nilai mata uang dimasa depan. Apalagi dimasa masa sulit akibat pandemi hari ini. Semua negara hampir mengalami inflasi dan resesi.

Kalau kata Abdullah Izatul Islam ; "Namun mereka yang menamakan dirinya sedang melakukan “investasi” karena merasa “nilai emas naik terus”, maka sebenarnya anda sedang melakukan pengamanan nilai harta agar tidak digarong mafia valas, bukan investasi.

2 Cara Mengamankan Harta Lewat Emas

 Nah, kalau memang tujuannya adalah mengamankan nilai harta anda, maka ini adalah hal yang harus anda tanyakan dahulu pada diri anda:

1. Apakah mau beli emas sambil dipakai, dalam hal ini digunakan perhiasan?
2. Apakah murni hanya untuk disimpan?

Bila jawabannya adalah nomer 1, maka anda wajib merelakan biaya pembuatan berupa ongkos dan biaya lainnya yang dimasukkan pada pembuatan perhiasan, yang ini akan memberikan selisih lebih banyak antara nilai bahan emasnya berbanding nilai perhiasan jadinya. Kalau di kampung-kampung masih ada yang mencantumkan ongkos saat kita membeli emas, tapi kalau dikota, ongkos pembuatan emas perhiasan sudah termasuk dalam harga emas itu sendiri. Jadi di kuitansinya tidak  muncul nominal ongkos (pembuatan).

Baca juga : Tata Cara Transaksi Membeli Menjual dan Mencetak Emas  Logam Mulia di BrankasLM 

Namun bila jawabannya adalah nomer 2, maka target anda adalah emas batangan, yang secara teori, bebas dari ongkos pembuatan dan selisih nilai pasaran bahannya dengan barangnya adalah relatif sedikit. Saya katakan “secara teori”, karena faktanya di lapangan malah berubah menjadi trend baru dengan bentuk batangan dengan nama “antam” dan teman-temannya yang ujung-ujungnya malah menaikkan harganya melebihi harga perhiasan itu sendiri.

Dalam emas batangan memang tidak ada istilah ongkos (pembuatan) karena itu sudah masuk dalam kalkulasi harga jual emas batangan tersebut. Kalau dalam emas batangan ada istilah biaya cetak emas yang sudah masuk dalam harga emas batangan itu sendiri. Beda lagi kalau kita membeli emas batangan dengan membuka tabungan di pegadaian atau dengan membeli lewat brankas emas antam, maka ketika hendak di cetak akan muncul biaya cetak, Karen harga yang dijual adalah harga murni atau harga dasar emasnya saja, belum menghitng biaya cetak emasnya.

Perhitungakan Zakat Kepemilikan Emas

Emas yang dibeli dengan niat untuk disimpan adalah objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mengendap selama setahun dan sudah memenihi ambang batas minimal (Nishab) berjumlah lebih dari 85gr (emas 24k) sebesar 2.5%.

Jadi bila anda memiiliki 100 gram emas (24k) selama setahun, maka zakat yang harus anda keluarkan adalah 2.5% x 100gr = 2.5gr. Tinggal 2.5 gram tadi dikalikan dengan harga emas saat itu. Misal harga emasnya 900rb, jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah x pasaran harga emas saat itu (mis. 700rb) = 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Toko Emas Pasti Mengambil Untung Dalam Setiap Transaksi

Oke, mari kita samakan persepsi dahulu, toko emas adalah jenis usaha yang mencari untung sebagaimana toko lainnya, jadi jangan jadi lucu dengan mengharapkan anda datang ke toko emas dengan menuruti kemamuan pembelinya. Tentunya toko emas tidak mau rugi dong?!. Jadi pada transaksi anda pasti ada keuntungan yang diambil oleh toko emas.

Apalagi yang menjual emas tanpa surat, tentu insting penjual emas akan terasah. Tidak akan mau rugi meski dalil yang digunakan sangat komplit, kalau tidak ada bukti atau kuitansinya kita bisa apa? Jadi Toko emas akan memprediksi sesuai dengan SOP yang ada di toko tersebut.

Toko emas tidak akan ceroboh dengan mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit untuk membayar barang yang diragukan keasliannya, karena satu gram saja keliru maka kerugian adalah sempurna setengah juta bahkan lebih. Sangat tidak sebanding dengan margin yang hendak diambil toko emas pada barang tersebut.


Beberapa hal yang berkaitan dengan transaksi Jual Beli Emas bisa dibaca di artikel yang berjudul Pernyataan (Kalimat) Yang Sudah Umum (Familiar) Dalam Jual Beli (Transaksi) Emas

Post a Comment for "Pahamilah, Kalau Emas Bukan Alat atau Sarana Investasi"