Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ambang Batas (Passing grade) SKD CPNS 2018 dan Pengecualiannya Bagi Pelamar Kategori Khusus


Hampir semua instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018 sudah mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi dan merilis nama-nama yang siap bekompetisi dalam tes seleksi atau ujian tahap atau Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), meskipun banyak yang belum mempublikasikan jadwal tes tahap pertamanya.

Baca juga : 6 Bentuk atau Tipe SKB CPNS 2018 baik Instansi Pusat (Kementerian) ataupun Daerah 

Tinggal Kemenag nih, yang dengan alasan pelamar yang menggubrak membludak, sampai saat ini belum mengumumkan hasil seleksi administrasinya. Yang sabar ya yang daftar penerimaan CPNS 2018 di Kemenag. Semoga semuanya pada lulus seleksi administrasi. Dibuat santai aja, nggak usah terlalu difikirkan. Jika tiba waktunya, PASTI akan diumumkan. Eh yang terbaru kemenag sudah mengumumkan hasilnya rabu pagi (24/10).

Baca Juga :  Pengumuman Seleksi Administrasi, Kisi-kisi dan Jadwal SKD CPNS 2018 

Setelah lulus seleksi administrasi, peserta bersiap untuk mengikuti SKD yang dijadwalkan dari tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 17 November 2018 (tergantung instansi masing-masing). Banyak yang sudah mempersiapkan untuk bisa menjadi yang terbaik di tes tahap pertama atau SKD, tapi tidak semua peserta mengetahui berapa ambang batas nilai SKD dari masing-masing jenis soal, khususnya pelamar kategori khusus. Karena tidak sedikit yang nilainya tinggi, namun karena tidak lulus ambang batas atau passing grade di salah satu jenis soal, mereka harus merelakan orang lain lulus ke tahap SKB dengan nilai dibawahnya.

Baca Juga :  Jadwal dan Materi Soal  Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018

Jadi, sangat penting bagi peserta ujian untuk mengetahui berap sih ambang batas nilai masing-masing jenis soal di SKD ini? Sebenarnya detail mengenai ambang batas sudah dengan jelas diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpanrb) No. 37 tahun 2018 (download permennya disini). Adapaun penjelasan ambang batas atau passing grade SKD CPNS sebagai berikut ; 

Pasal 3 Permenpanrb berbunyi ;

Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan
Tetapi pasal 4 menegaskan bahwa ambang batas tersebut tidak mutlak bagi  peserta  yang  mendaftar untuk  jenis / kategori forormasi khusus, formasi khusus tersebut mempunyai nilai ambang batas yang berbeda dari pelamar umum. Adapun yang termasuk dalam formasi khusus yaitu ;
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
- Penyandang Disabilitas
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan Berprestasi Internasional;dan
- Diaspora
- Tenaga   Guru   dan   Tenaga   Medis/Paramedis   dari   Eks Tenaga Honorer Kategori-II

Baca Juga :  Ikhtiar Menjemput Jodoh, Jutaan Jomblo Berpartisipasi dalam Bulan Melamar Nasional

Jika pelamar umum harus memperoleh nilai akumulatif minimal 298 dengan syarat harus lulus ambang batas tiap jenis soal, ternyata lain lagi dengan formasi khusus yang mendapat pengecualian. Formasi khusus tadi bisa lolos jika memiliki nilai TIU yang lebih rendah atau bahkan harus lebih tinggi dari pelamar umum dengan ketentuan sebagai berikut ;

Pengecualian untuk Lulusan Cumlaude dan Diaspora
Pelamar formasi Cumlaude atau lulusan terbaik dan formasi Diaspora (Orang Indonesia yang menetap diluar negeri) diberikan pengecualian, dimana nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri  Lulusan  Terbaik Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude) dan Diaspora  paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan  nilai  TIU paling  rendah 85 (delapan puluh lima). Spesial untuk pelamar dengan kategori ini ambang batas TIU-nya harus lebih tinggi 5 poin dari pelamar umum, sedangkan menurut redaksi permenpanrb tidak ada ambang batas untuk TKP dan TWK seperti pelamar umum.

Jika ikut aturan pelamar umum dengan ambang batas 143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan ditambah Syarat Tes Intelegensia Umum (TIU) harus 85, maka minimal nilai kumulatif yang harus diperoleh  pelamar dari kategori khusus cumlaude dan diaspora adalah 303, lebih tinggi 5 poin dari pelamar umum, tapi nyatanya nilai akumulasinya sama dengan pelamar umum meskipun batas TIU nya lebih besar dari pelamar umum. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya. 

Tentunya jika ingin hasil maksimal, tidak hanya menargetkan lulus passing grade dengan nilai minimal, tapi harus bisa memperoleh nilai maksimal disemua jenis soal. Karena kita sendiri tidak tahu, berapa nilai kumulatif pesaing kita dalam TKD ini.


Baca juga : Cpns 2018 : Daftar 16 Instansi Yang Membuka Lowongan Untuk Lulusan Ilmu Kelautan 

Pengecualian untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas diberi keistimewaan dalam penerimaan CPNS 2018 ini, dimana mereka bisa lulus SKD dengan nilai lebih kecil dari pelamar kategori umum, cumlaude dan diaspora. Dimana nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling  sedikit 260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh); Jadi untuk kategori ini tidak ada ambang batas untuk soal TKP dan TWK.

Jika ikut aturan ambang batas untuk TKP 143, TWK 75 dan ditambah pengecualian untuk TIU 70, maka minimal nilai akumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus penyandang disabilitas adalah 288, atau 10 point lebih rendah dari pelamar umum,  sedangkan ambang batas keseluruhan nilai untuk kategori pelamar disabilitas adalah 260. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.

Pengecualian untuk Putra/Putra Papua  dan  Papua  Barat
Putra-putri papua dan papua barat hampir setiap tahun diberikan porsi tersendiri dalam penerimaan CPNS 2018. Pelamar Kategori ini  harus bisa mengumpulkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling  sedikit 260  (dua  ratus enam puluh), dengan  nilai  TIU paling  sedikit 60  (enam puluh). Sama seperti pelamar kategori disabilitas, pelamar putra putri papua dan papua barat ini tidak ada ambang batas untuk soal TKP dan TWK.


Jika ikut aturan ambang batas untuk TKP 143, TWK 75 dan ditambah pengecualian untuk TIU 60, maka minimal nilai akumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus penyandang disabilitas adalah 278, atau 10 point lebih rendah dari pelamar disabilitas dan 20 poin lebih rendah dari pelamar umum,  sedangkan ambang batas keseluruhan nilai untuk kategori pelamar Putra-putri papua dan papua barat adalah 260. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.

Pengecualian untuk  Tenaga Guru   dan   Tenaga   Medis/Paramedis   dari   Eks   Tenaga -Honorer  Kategori-II
Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang sudah mengabdi kepada pemerintah atau kepada negara minimal 10 tahun tanpa putus. Sehingga pemerintahpun memberikan keistimewaan untuk pelamar kategori ini, dimana nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru   dan Tenaga   Medis/Paramedis   dari   Eks   Tenaga -Honorer  Kategori-II paling  sedikit 260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh). Ambang batas ini sama dengan ambang batas bagi pelamar Putra/Putra Papua  dan  Papua  Barat. 

Pengecualian untuk Olahragawan  Berprestasi  Internasional
Pelamar dari jalur olahraga berprestasi internasional juga diberikan pengecualian lebih spesial, dimana berapapun nilai yang diperolehnya dari SKD, maka otomatis itu adalah nilai ambang batas  SKD bagi pelamar kategori tersebut, tanpa melihat ambang batas TIU, TWK dan TKP. Tinggal berjuang apakah lebih besar nilainya dari pesaingnya atau tidak.

Pengecualian untuk Jabatan Khusus
Sedangkan untuk jabatan-jabatan khusus yang langka dan sangat dibutuhkan seperti jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan,dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian sebagai berikut :

Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi  formasi jabatan  Dokter  Spesialis  dan Instruktur  Penerbang paling sedikit 298  (dua  ratus  sembilan  puluh  delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade. Bisa dibilang secara akumulatif nilainya ambang batasnya sama dengan pelamar kategori umum namun tidak ada batas nilai terendah untuk jenis soal kategori KP dan TWK.

 Baca Juga : CPNS 2018 : Daftar Instansi yang membuka lowongan untuk Lulusan Oseanografi

Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi  formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer,   Anak buah   Kapal, Pengamat      Gunung      Api,      Penjaga      Mercu      Suar, Pelatih/Pawang   Hewan , dan Penjaga   Tahanan paling  sedikit 260  (dua  ratus  enam  puluh) , dengan  nilai  TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh), sedangkan jenis soal TKP dan TWK tidak ada ambang batasnya. Pengecualian ini sama dengan kategori lamaran untuk [enyandang disabilitas.

Pada intinya, berapapun ambang batasnya, tentu pelamar tidak akan aman dari persaingan jika hanya berpatokan pada ambang batas minimal. Semua berlomba untuk mendapat nilai akumulasi tertinggi dan juga nilai tertinggi dari masing- masing jenis soal TKD. 

Nilai Maksimum dan Minimum Tiap Jenis Soal
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik  Pribadi  (TKP), Tes  Intelegensia  Umum  (TIU),  dan  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari  soal TKP  sebanyak  35  (tiga  puluh  lima)  butir  soal,  soal  TIU  30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal. 

Nilai  untuk  materi  soal  TIU  dan  TWK  apabila  benar  nilainya  5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Sedangkan untuk nilai TKP berkisar dari 1-5 tergantung dari pilihan jawaban masing-masing. Dengan demikian,  nilai  maksimal  adalah  500  (lima  ratus)  terdiri  dari:  nilai maksimal  untuk  TKP:  175  (seratus  tujuh  puluh  lima),  TIU:  150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).

Jika artikel yang berjudul Ambang Batas (Passing grade) SKD dan Pengecualiannya Bagi Pelamar Kategori Khusus ini bermanfaat, jangan lupa untuk di sebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.

Post a Comment for "Ambang Batas (Passing grade) SKD CPNS 2018 dan Pengecualiannya Bagi Pelamar Kategori Khusus"