Klasifikasi Rumah Sakit Umum Tipe A, B, C, D dan E di Semarang

Klasifikasi Rumah Sakit Umum Tipe A, B, C, D dan E di Semarang Berdasarkan Tingkat Pelayanan Dan Alat
Keingintahuan terkait tipe rumah sakit ini berawal ketika saya dirujuk ke rumah sakit kedua setelah rumah sakit pertama tidak bisa menangani  karena keterbatasan alat.

Sebelum menuliskan rumah sakit rujukan pada secarik kertas yang akan saya bawa pulang, terjadi diskusi antara dokter dan perawatnya. Diskusi untuk menentukan rumah sakit tujuan rujukan selanjutnya.

Baca Juga : Manfaat Pendaftaran Online Rawat Jalan RSUP Dr Kariadi Semarang 

Semua rumah sakit pemerintah menerima rujukan bpjs, dari mulai tipe E, D, C, B dan A. Berbeda dengan rumah sakit swasta, tidak semua rumah sakit swasta menerima pasien BPJS. Sehingga perawat atau pihak rs perlu mengkonfirmasi ke BPJS daerah perihal RS Swasta atau RS. BLU yang akan menjadi rujukan.
Pertimbangan pemilihan dimaksudkan agar rujukan yang diberikan kepada pasien bisa tepat sasaran. Biasanya dokter spesialis tersebut akan merujuk pada dokter spesialis lain yang menurutnya mempunyai pengalaman yang lebih. Tentunya harus ditunjang dengan kelengkapan yang ada dari pihak rumah sakit.

Baca juga : Cara dan Kelengkapan Berkas yang Harus Disiapkan Jika berobat ke RS Hermina Banyumanik Menggunakan  BPJS 

Sayapun dirujuk ke rumah sakit swasta terkenal yang masih pada kategori rumah sakit tipe C. Meskipun tipe C, harapannya rumah sakit tersebut mempunyai peralatan yang lengkap untuk menangani keluhan saya. Tapi  setelah berobat, dokter rumah sakit tersebut merujuk saya kembali kerumah sakit diatasnya. Seperti biasa, sebelum menentukan rujukan selanjutnya perawat dan dokterpun berdiskusi terkait rujukan selanjutnya.

Keputusan sudah diambil, dan saya dirujuk ke rumah sakit tipe A yang sudah sangat terkenal di Jawa Tengah. Pertimbangan memilih langsung ke rumah sakit A, selain kelengkapan alat, juga karena pertimbangan jarak.

Baca Juga  Cara dan Prosedur Berobat di RS Roemani Muhammadiyah Semarang dengan BPJS

Saat rujukan pertama dan selanjutnya, pasien akan diminta menentukan sendiri rumah sakit mana yang akan dia tuju. Tapi untuk kasus tertentu, biasanya disesuaikan dengan pengalaman dokter dan ketersediaan alat dirumah sakit versi pertimbangan dokter yang akan merujuk kita. Jadi sebatas pengetahuan si dokter saja. Jika pasien tidak mempunyai pilihan yang mantap, lebih baik ikut saran dokter saja. Semoga ini yang terbaik.

Klasifikasi Tipe Rumah Sakit Umum Pemerintah

Terus apasih bedanya rumah sakit tipe A, B, C, Ddan E?
Kategorisasi A, B, C, D dan E ini lebih sering ditujukan pada unsur pelayanan, ketenagaan, luas bangunan fisik dan ketersediaan peralatan. Menurut Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/11/1992 (semoga belum ada perubahan), type pelayanan rumah sakit meliputi  pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah diklasifikasikan menjadi kelas/tipe A,B,C,D dan E.

Menurut penjelasan Permenkes tersebut, Rumah Sakit Kelas/ Tipe A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat atau RSUP. Pengelolaan rumah sakit ini langsung dikelola oleh Pemerintah Pusat dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Rumah Sakit/ Tipe Kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. Direncanakan rumah sakit tipe B didirikan di setiap ibukota propinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk tipe A juga bisa diklasifikasikan sebagai rumah sakit tipe B. Pengelolaan rumah sakit ini langsung dikelola oleh Pemerintah Provinsi dibawah Dinas Kesehatan Provinsi. Kalau di Semarang ada RSUD kota semarang, RS Elisabeth, RS Columbia Asia, RS Telogorejo, RS Tugurejo dan RS Sultan agung

Rumah Sakit/ Tipe Kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis yang disediakan yakni, pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan. Direncanakan rumah sakit tipe C ini akan didirikan di setiap kabupaten/kota (regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.

Kenyataan dilapangan, banyak hampir semua rumah sakit tipe C yang sudah memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan sub spesialisyang luas pula. Namun dengan keterbatasan peralatan yang dimiliki, rumah sakit tersebut masih dikategorikan sebagai rumah sakit tipe C. Spesial untuk RSUD Kota Semarang, Dinkes setempat sudah menaikkan statusnya menjadi RS tipe B.

Baca Juga : Prosedur atau Cara dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Rawat Jalan (berobat) ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) UNDIP 

Rumah Sakit Kelas/ Tipe D adalah rumah Sakit yang bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas.

Rumah sakit transisii ini jarang sekali ditemukan di kota-kota besar dan daerah yang sudah berkembang. Sekarang saja, Puskesmas utama yang ada di setiap kecamatan sudah bisa disamakan dengan rumah sakit tipe D jika dilihat dari penjelasan rumah sakit tipe D. Karena memang hampir semua puskesmas (bahkan puskesmas pembantu sekalipun) sudah menyediakan layanan dokter umum dan dokter gigi. Bahkan pelayanan kebidanan.

Rumah Sakit Kelas/ Tipe E merupakan rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. Pada saat ini banyak tipe E yang didirikan pemerintah, misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak. 

Klasifikasi diatas lebih kepada rumah sakit pemerintah baik pusat atau daerah, lantas bagaimana dengan kategorisasi tipe atau kelas rumah sakit swasta.
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Tipe A, B, C, D dan E di Semarang Berdasarkan Tingkat Pelayanan Dan Alat


Klasifikasi Tipe Rumah Sakit Umum Swasta
Pengkategorian kelas atau tipe rumah sakit swasta untuk keperluan rujukan, selain rumah sakit swasta tersebut harus telah bekerjasama dengan BPJS, Acuan rujukan disamakan dengan klasifikasi RS Pemerintah, yaitu mengacu pada ketersediaan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan yang ada. Selain di Bandung, Surabaya, Bali dan Jakarta, hampir semua rumah sakit umum milik swasta masuk kedalam kategori rumah sakit tipe C. dan hanya beberapa yang masuk tipe B.

Disemarang sendiri, yang masuk kedalam kategori rumah sakit rumah B adalah rumah Sakit Elisabet dan rumah sakit islam sultan agung  Semarang.

Jika dasar klasifikasinya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 806b/MenKes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta maka,  Rumah Sakit Umum Swasta dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum yang biasa dikenal dengan sebutan klinik.
  • Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 (empat) cabang.
  • Rumah sakit umum swasta utama, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik 
Gimana sudah jelaskan rumah sakit mana saja yang masuk tipe A, B, C, D dan E? Jika artikel Klasifikasi Rumah Sakit Umum Tipe A, B, C, D dan E di Semarang ini  bermanfaat, silakan share atau bagikan ke yang lain. Terimakasih sudah berkunjung.

2 comments for "Klasifikasi Rumah Sakit Umum Tipe A, B, C, D dan E di Semarang "

Comment Author Avatar
Mas itu peraturanya pemerintah per tanggal brp ya mas? Ibu saya s/d juli biasanya di rujuk ke tlogorejo (B), agustus ini di rujuk ke hermina(C), suwun
Comment Author Avatar
kalau tidak salah perr Februari 2018 sepertinya..
diawal awal pergantian peraturan kadang masih boleh langsung dirujuk ke B tapi perlahan sistem sudah otomatis merujuk berdasarkan jenjang atau tipe rumah sakit, kecualu ada permasalahan serius pasca operasi dll

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.